.
Sunday, December 15, 2024

Kejari Proses Kasus Penangkapan 192 Ribu Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus tindak pidana dari penyidik Bea Cukai Malang, Rabu (25/5). Pelimpahan kasus itu berikut tersangka dan beberapa barang buktinya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan kasus pidana itu dilakukan oleh satu tersangka dari wilayah Kabupaten Malang. Ia kedapatan membawa barang ilegal tanpa pita cukai.

“Jadi, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Adapun, tersangka yang dilimpahkan berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” ujar Eko kepada Malang Posco Media, kemarin.

Pria yang akrab disapa Eko ini menceritakan, penemuan kasus itu bermula saat pihaknya mencurigai adanya sebuah mobil pada Selasa malam (24/5) lalu. Tersangka yang mengendarai mobil Isuzu Panther itu melintas di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang dan langsung dilakukan penindakan.

“Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang. Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai,” rinci Eko.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Atas pelimpahan kasus itu, Kejari Kota Malang pun langsung menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan Lowokwaru atau Lapas Kelas I Malang.

“Selanjutnya, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” tandasnya. (ian/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img