MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jaksa Kejari Kota Malang melakukan penyitaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPU), Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Kali ini dua aset rumah dan berbagai dokumen utang-piutang, disita oleh Kejari Kota Malang.
Kasubsi Penyidikan Sipidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa mengatakan, penyitaan ini dilakukan saat proses penggeledahan aset, Jumat (3/11) lalu. Saat itu, penyidik melakukan penggeledahan atas dasar surat keputusan Kepala Kejari Kota Malang, yang telah disetujui majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
“Kami mencari dokumen-dokumen utang piutang, yang dilakukan oleh KSU Montana. Selain itu, ada dua aset rumah yang turut kami sita,” jelasnya kepada Malang Posco Media, saat didampingi Kasubsi Penuntutan Sipidsus Kejari Kota Malang, M. Fahmi Abdillah.
Ia mengatakan, bahwa aset ini ditengarai merupakan milik tersangka TPPU KSU Montana, Dewi Maria. Namun, dalam SHM atas tanah dan bangunan tersebut, Maria, sapaan tersangka menggunakan nama suaminya sebagai pemilik. “Aset ini kami sita, sebagai barang bukti atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka,” terangnya.
Dua aset tanah dan bangunan tersebut, berdiri di kawasan Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dengan luas masing-masing 90 meter persegi. Dia mengaku, pihaknya masih mendalami berbagai aset lain, yang diduga menjadi aliran dana TPPU. “Kami juga tidak menutup kemungkinan, untuk menggeledah asset Veronika Dwi,” sebutnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit Komputer PC, dari rumah adik tersangka berinisial HS. Komputer itu disita kerena digunakan sebagai sarana, untuk membuat berbagai dokumen. “Berbagai dokumen utang-piutang KSU Montana dengan nasabahnya, juga kami sita,” tandas Kukuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi KSU Montana ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Kota Malang, Senin (9/10) lalu. Keduanya adalah Dewi Maria alias DM, 68, warga Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, yang merupakan Ketua KSU Montana. Serta bendahara KSU Montana, Veronika Dwi, 47, warga Desa Wadanpuro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Keduanya diketahui melakukan TPPU dana bantuan untuk UMKM ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Berbekal data UMKM bodong, ia berhasil mencairkan dana sebesar Rp 5 miliar. Namun, hanya Rp 2,4 miliar saja yang dikembalikan ke LPDB-KUMKM. (rex/mar)