spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Kejari Surabaya Kasasi, KY Turun Tangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkait Vonis Bebas Ronald Anak Anggota DPR RI

MALANG POSCO MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan.

“Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, kemarin.

Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

“Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.

Diakui Putu, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban. Namun dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya. Yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.

Sementara itu Komisi Yudisial (KY) menyatakan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.

“Karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Mukti mengatakan bahwa KY memang tidak bisa menilai putusan hakim. Akan tetapi, lanjut dia, sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di samping itu, KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata Mukti.

 Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (ntr/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img