.
Sunday, December 15, 2024

Kejari Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi salah satu Kejari di Jawa Timur untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan ini menjadi salah satu dari 25 instansi Kejaksaan yang diajukan secara nasional.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menjelaskan, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, pihaknya berharap bisa mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang saat ini tengah dipersiapkan secara baik.

“Ke depan kami berharap bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. Dalam peringatan ini Zuhandi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tujuh perintah harian yang menjadi amanat Jaksa Agung, yakni  meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang dan lainnya,” kata Zuhandi pada puncak perayaan 62 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2022 di kantor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin.

Selanjutnya terdapat poin untuk melaksanakan akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Serta poin terakhir adalah meningkatkan transparansi akuntabilitas kejaksaan.

“Tujuh perintah ini ke depan akan kami laksanakan dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Tentunya dengan bantuan seluruh pihak, kami berharap bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.

Selain itu, capaian kinerja juga disampaikannya dalam satu tahun belakangan. Zuhandi mengatakan bahwa total ada empat kasus dugaan korupsi yang masih dilakukan penyelidikan. Selain itu, saat ini sudah ada tujuh kasus korupsi yang sudah dilakukan penuntutan.

“Untuk empat diantaranya merupakan kasus dari hasil penyidikan kami, dan sisanya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” ungkapnya.

Kejaksaan juga di tahun 2022 resmi ditunjuk oleh Pemkot Malang, untuk melaksanakan pengawasan 10 projek strategis di Kota Malang. Seperti pembangunan dan lingkungan kawasan Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage).

“Selain penindakan hukum dan penututan kami juga melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis, oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Seperti contoh, Jaksa Masuk Pasar untuk mendorong setiap pasar memiliki koperasi berbadan hukum. Harapannya bisa membantu perputaran uang secara legal dan jelas di lingkungan pasar,” jelasnya.

Selain itu dalam rentang waktu 12 bulan ini, Kejari Kota Malang sudah melakukan sebanyak tujuh restorative justice (RJ). Dua RJ dilaksanakan di tahun 2021 dan lima lainnya di tahun 2022 ini.  Di sisi lain, petugas Kejari Kota Malang berhasil menghimpun sebesar Rp 947,55 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pembayaran denda tilang selama Januari – Juli 2022. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img