spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Pengelola Bernapas Lega

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Wacana kenaikan pajak tempat hiburan 40 persen dengan maksimal 75 persen diminta ditunda oleh Pemerintah Pusat. Ini menyusul adanya judical review dari perhimpunan tempat hiburan.

Hal ini ditanggapi oleh Paguyuban Hiburan Kota Batu (Pahiba) dan pengelola usaha. Menurutnya, wacana pemberlakukan kenaikan pajak memang harus dikaji ulang atau dilakukan judical review. Sebab, kenaikan pajak dirasa begitu besar oleh para pengusaha tempat hiburan. Apalagi dengan kondisi baru pulih dari Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Manager Operasional salah satu pusat tempat hiburan karaoke Rudi Kuncoro mengatakan, ia telah mengetahui pemberitaan mengenai ditundanya wacana kenaikan pajak 40 persen dengan maksimal 75 persen. Terkait hal ini menurut Rudi harus dikaji ulang. Sebab, dengan kenaikan pajak dapat memberatkan tempat hiburan seperti yang dikelolanya.

“Ya, kalau memang ada wacana seperti (penundaan kenaikan pajak) itu kami berterima kasih. Saya sudah tahu dari surat kabar memang harus dikaji ulang dan direvisi. Kalau bisa sementara seperti ini dua lima persen,” bebernya, Kamis (18/1) kemarin.

Rudi mengakui bila kenaikan pajak tetap dilaksanakan, maka akan sangat memberatkan pelaku usaha dan juga masyarakat. Kendati pengelola tempat hiburan dan Pahiba telah mengetahui wacana kenaikan pajak, di Kota Batu sendiri disebut Rudi belum dilakukan pembahasan terkait masalah yang bikin gaduh tersebut.

“Masih belum ada pembahasan dengan paguyuban maupun teman-teman pengelola karaoke. Karena kenaikan pajak sifatnya masih wacana, ya dan belum diketok,” imbuhnya.

Koordinasi dengan Pemkot Batu juga belum dilaksanakan. Biasanya, sambung Rudi, Pemkot Kota Batu melaksanakan sosialisasi seperti memanggil pengelola tempat hiburan. Namun hal ini disebutnya masih belum ada. Sementara itu, di saat kondisi baru pulih pasca Pandemi Covid -19, lanjut Rudi, tidak bisa disamakan dengan sebelum Pandemi.

“Kondisi tempat hiburan saat ini tidak bisa disamakan dengan sebelum Covid-19. Bisnis tempat hiburan sekarang memang menurun. Apalagi ditambahi dengan pajak yang begitu besar nantinya pasti habis bisnis tempat hiburan. Semoga masih di jalan seperti ini pajaknya di angka 25 persen. Karena bisnis hiburan masih lesu,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pahiba Mustakim menanggapi penundaan kenaikan pajak tempat hiburan dengan nafas lega. “Ya alhamdulillah. Dengan penundaan kenaikan pajak, jadi masih bisa bernafas lega. Semoga adanya penundaan pajak bisa membangkitkan hiburan di Kota Batu,” tambahnya. (den/eri)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img