.
Sunday, December 15, 2024

Kepergok Curi Motor, Dua Warga Pakis Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Masa libur lebaran dan musim mudik tahun ini agaknya banyak diwarnai dengan aksi kriminal. Salah satunya dua orang pria ditangkap usai kepergok diduga hendak mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis, Sabtu (30/4) malam lalu. Komplotan itu saat ini diamankan di Polsek Pakis.

Ialah ES, warga dusun Jabon desa Mangliawan Kecamatan Pakis dan SA, warga dusun Trajeng Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis. Menurut informasi sebelum dibekuk, mereka melakukan aksi di dua tempat.

Kapolsek Pakis AKP Moh. Lutfi mengatakan kedua pelaku ini ditangkap Tim Gabungan dari Polsek Pakis, Polsek Jabung dan Tim Satreskrim Polres Malang. Mulanya, diduga kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di sebuah salon di kawaaan Sumberpasir.

“Kedua terduga pelaku curanmor sudah diamankan dan semuanya warga kecamatan Pakis.” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Dikatakan, kedua orang terduga pelaku yang sebelumnya melakukan percobaan pencurian sepeda motor pada sebuah salon di daerah Sumberpasir, gagal. Aksinya batal karena mesin sepeda motor tidak dapat menyala.

“Kedua pelaku kemudian hunting dan melihat ada dua sepeda motor di Musala Al-Chamid, Pakisjajar. Saat di lokasi ini aksinya diketahui warga, hingga salah satu pelaku berinisial ES berhasil diamankan warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Pakis,” jelas Lutfi.

Sedangkan, SA sempat berhasil kabur. Namun, ia tertangkap oleh Tim Gabungan beberapa jam kemudian di area persawahan Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.

“Petugas berhasil mengamankan SA diareal persawahan serta mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku,” sebut Lutfi.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis untuk proses lebih lanjut.

“Aksi pelaku bisa dibilang cukup nekat, karena dilaksanakan di sebuah musala. Di mana pada saat itu sedang dilaksanakan salat tarawih. Untuk para pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.” tukasnya.(tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img