spot_img
Friday, May 3, 2024
spot_img

Kertas Kerja Indikator Baru Kesehatan Koperasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kemandirian dalam penilaian sistem kesehatan koperasi kini melibatkan pengelola koperasi. Dalam aturan baru Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang baru, ada sistem pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) yang harus dipahami pengelola koperasi.

Pengelola/manajemen koperasi diwajibkan mengisi KKPKK dan disetorkan secara rutin sebagai syarat utama pengawasan koperasi. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan hal ini dipahami seluruh koperasi yang ada di Kota Malang.

“Untuk menentukan koperasi ini masuk kategori sehat, kurang sehat atau tidak sehat, ke depan mereka wajib mengisi Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi itu,” papar Pejabat Fungsional Pengawas dan Pembinaan Koperasi Diskopindag Kota Malang Iwoja Kullu, saat ditemui di sela sosialisasi di Hotel Sahid Montana Malang, kemarin.

Sebanyak 85 koperasi yang ada di Kota Malang diundang untuk menerima sosialisasi tersebut di Hotel Sahid Montana. Dalam pembinaan tersebut pengelola koperasi harus paham item per item yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kertas kerja.

Iwoja menambahkan, kebijakan yang mengacu pada Permen Koperasi dan UKM No 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi ini akan mempermudah koperasi itu sendiri. Karena mereka sendirilah yang mengisi atau self-assessment.

“Ada 4 kertas kerja. Yang isinya meliputi item indikator diantaranya penerapan kepatuhan kelembagaan, usaha simpan pinjam dan penilaian kesehatan koperasi. Setelah diisi nanti petugas atau dari kami akan mengecek ke lapangan,” jelas Iwoja.

Ditambahkannya pada dasarnya kertas kerja tersebut merupakan sebuah laporan untuk mengetahui tingkat kesehatan koperasi. Berbagai indikator penilaian pun terdapat di dalam kertas kerja yang formatnya memang telah disediakan oleh pemerintah pusat.

Keberadaan kertas kerja tersebut menurutnya lebih memudahkan pengurus koperasi. Karena penilaian bisa dilakukan lebih cepat dan akurat serta terukur. Sehingga tingkat kesehatan koperasi bisa diketahui lebih detail.

Sementara hingga saat ini, berdasarkan catatan Diskopindag Kota Malang ada sekitar 351 koperasi yang aktif. Sebanyak 300 koperasi diantaranya telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan yang mendapatkan pelatihan dan sosialisasi pengisian kertas kerja dalam kesempatan ini adalah sebanyak 85 koperasi.

“Yang mendapatkan sosialisasi hari ini adalah pengurus, untuk kemudian kami harapkan bisa mensosialisasikannya kepada para anggotanya,” jelas Iwoja.

Setelah mengetahui tingkat kesehatan koperasi, Diskopindag akan melakukan pengawasan juga pembinaan kepada koperasi yang tidak sehat. Indikator penilaian dalam kertas kerja akan menjadi acuan untuk memastikan koperasi tetap sehat dan profesional. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img