MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Malang Sutiaji meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak mulai 1 Agustus 2022.
Tak hanya itu, wali kota juga mengimbau kepada seluruh lembaga pemerintahan dan perangkat daerah, sekolah memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2022. Pemkot Malang juga telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) khusus sebagai pedoman pelaksanaan kegiataan kemerdekaan.
“Kami meminta seluruh jajaran perangkat daerah, jajaaran samping, institusi sekolah juga memperhatikan. Beberapa kewajiban seperti pemasangan atribut merah putih diwajibkan,” papar Sutiaji kemarin.
Dalam SE Wali Kota Malang No 003/1501/35.73.131/2022 tentang Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dijelaskan beberapa aturan yang dimaksud.
Diantaranya yakni mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022. Kemudain untuk kantor perangkat-perangkat daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungannya serentak hingga 31 Agustus 2022.
“Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakan bulan kemerdekaan,” tambah Sutiaji.
Kemudian pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
Sementara itu tema HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, tambah Sutiaji adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Ayo kita semarakan kemerdekaan RI di Kota Malang,” pungkasnya.
Menurut pantauan Malang Posco Media, di banyak sudut-sudut jalan di Kota Malang sudah banyak terpasang atribut-atribut bendera merah putih. Beberapa perumahan dan kantor pemerintahan juga sudah memasang atribut merah putih. (ica/aim)