.
Friday, December 13, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hakim PN Surabaya Lakukan Ultra Petita Memutus Perkara Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan pentingnya ultra petita (putusan melebihi tuntutan) dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan dalam press release yang disampaikan di Kantor PCNU Kota Malang, Senin (27/2) siang.

Dalam kesempatan ini, koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI dan Federasi KontraS mengungkapkan beberapa fakta dalam persidangan yang dirasa janggal. Temuan ini, juga menjadi bahan dalam upaya menyuarakan ke beberapa institusi yang menangani perkara ini, khususnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Kantor LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan ada kekecewaan dalam proses penuntutan tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Tiga terdakwa ini adalah eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Kami menilai bahwa tuntutan ini terlalu rendah. Karena dari hasil fakta persidangan, ada beberapa yang janggal yang kami rangkum dalam sebuah satuan temuan fakta,” ujarnya.

Menurutnya, kejanggalan ini adanya fakta yang kontradiktif antara saksi satu dan saksi lain. Bahkan, ada beberapa yang tumpang tindih sehingga jalan terjadinya Tragedi Kanjuruhan ini rumpang dan tidak utuh. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img