spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

KPK Periksa Tujuh Saksi Pokmas di Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkait Pengusutan Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

MALANG POSCO MEDIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dugaan kasus suap Dana Hibah Pemprov Jatim di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9) kemarin. Penyidik lembaga anti rasuah itu memeriksa tujuh saksi. 

Pantauan Malang Posco Media,  rombongan tim dari KPK tiba  di Mapolresta Malang Kota  sekitar pukul 13.00 WIB.  Penyidik kemudian masuk ke Ballroom dengan membawa berkas-berkas dan satu koper terbungkus plastik berwarna merah.

Saat dikonfirmasi awak media, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan ini terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, Selasa (17/9). Pemeriksaan ini terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Ada tujuh orang saksi yang akan diperiksa oleh KPK. “Pemeriksaan atas nama inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I,” bebernya.

Beberapa pengurus maupun ketua pokmas yang dipanggil, tampak langsung memasuki ruang pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawada.

Sementara, di wilayah Malang sendiri diketahui ada beberapa pengurus pokmas yang diperiksa. Kemarin para pengurus pokmas yang diperiksa diketahui berasal dari berbagai wilayah seperti Tajinan, Tirtoyudo, Poncokusumo dan Wonosari Kabupaten Malang.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait berapa lama dan target pemeriksaan oleh KPK di Malang, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi secara utuh. “Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa tepat ketika hari-H pemeriksaan saja,” sebutnya.

Di sisi lain, WRI, Ketua Pokmas Sekar Arum mengatakan, bahwa proyek yang dikerjakannya telah sesuai  anggaran yang diajukan. Ia menyebutkan bahwa saat itu menerima dana senilai Rp 181 juta, untuk pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT).

“Kalau saya sudah sesuai. Proyek ini saya ajukan di tahun 2021, kemudian dilaksanakan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan semuanya telah sesuai jadi tidak ada masalah,” sebutnya.

Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30. Dia  mengaku dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 20 pertanyaan, banyak pokoknya. Saya menyampaikan sesuai data yang ada, bahwa proyek yang kami kerjakan di kawasan Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang  telah sesuai. Kalau yang tidak sesuai baru lebih lama diperiksanya,” ujarnya.

Para saksi  sudah mulai keluar ruang pemeriksaan secara bergantian sejak pukul 15.00. Beberapa pengurus pokmas enggan memberikan komentar, terkait hasil pemeriksaan yang telah dijalani.

Sebagai informasi, pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim, yang melibatkan sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur.

Belasan ribu pokmas tersebut, di antaranya ada dari Malang Raya yang termasuk tengah dilakukan pemeriksaan.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka atas pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Seperti diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di OTT KPK, Desember 2022 lalu.

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Sahat  pada persidangan terbukti menerima suap Rp 39,5 miliar terkait dana hibah Provinsi Jatim. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (rex/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img