.
Friday, December 13, 2024

KPU Buka 12 TPS di Lembaga Pemasyarakatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyediakan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Lembaga Pemasyarakatan.

10 TPS berada di Lapas Klas I Malang dan dua sisanya berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan berdasarkan data awal, KPU Kota Malang mencatat 2.246 warga binaan di Lapas Klas I Malang. Di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, ada 419 warga binaan yang memiliki hak pilih.

Angka tersebut masih berubah-ubah karena jumlah warga binaan terus berganti. Dikatakan Zaini, sejauh ini KPU Kota Malang telah menerima laporan adanya 611 warga binaan yang bebas. Di waktu yang sama, ada laporan 800 lebih warga binaan yang datang.

“Itu data per akhir November 2023. Kami akan terus memperbaharui data,” ujarnya.

Terhadap warga binaan yang baru masuk, KPU Kota Malang akan mendata secara detail hingga tidak ada satu pun yang terlewatkan. Hal itu dilakukan karena hak pilih warga binaan harus diakomodir.

KPU Kota Malang akan melihat terlebih dahulu apakah warga binaan tersebut telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal atau belum. Jika telah terdaftar, maka dilakukan proses pindah pilih. Jika tidak terdaftar di DPT awal, maka yang bersangkutan tidak bisa memproses pindah pilih.

“Kalau dicek belum masuk di DPT asal, bagaimanapun juga, tidak masuk karena syaratnya tidak terdaftar,” ujar Zaini.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemilih lain seperti mahasiswa, pekerja ataupun masyarakat yang pindah domisili. Pindah domisili harus dilakukan oleh orang yeng bersangkutan, kecuali seperti warga binaan.

“Memang salah satu syarat harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. Perlakuan di Lapas, langsung dikerjakan oleh KPU dibantu oleh badan ad hoc, KPPS di mana Lapas itu berada,” tegas Zaini.

Saat ini, KPU Kota Malang tengah mengurus administrasi pindah pilih. Ada dua skema pengurusan pindah pilih.  Skema pertama sesuai aturan yakni paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Proses ini bisa diikuti oleh warga yang sakit, warga binaan di Lapas, tugas dinas, tugas belajar termasuk mahasiswa, rehabilitasi Narkotika, disabilitas, terkena bencana alam, dan pindah domisili.

Skema kedua, bisa diurus tujuh hari sebelum masa pemungutan suara. Hal ini berlaku untuk empat kategori yakni orang sakit, warga binaan, tugas kedinasan dan bencana alam. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img