spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

KPU Kota Batu, Belasan Bacaleg Dipastikan TMS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MPM/KERISDIANTO

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Batu dalam Pemilu 2024 telah ditutup pada 11 Agustus 2023. Selama masa pencermatan DCS, KPU Kota Batu memastikan ada belasan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

- Advertisement -

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Erfanuddin. “Selama perbaikan vermin dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) mulai tanggal 6-11 Agustus 2023, kami mencatat ada belasan Bacaleg yang dipastikan TMS. Ini dikarenakan selama masa pencermatan tersebut belasan Bacaleg tidak melakukan perbaikan,” ujar Erfanuddin kepada Malang Posco Media, Minggu (13/8) kemarin.

Dengan adanya belasan Bacaleg yang gugur, saat ini tersisa 378 Bacaleg yang dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Batu. Selanjutkan KPU akan melakukan penetapan DCS. “Sekarang kami masih melakukan verifikasi yang mulai dilakukan tanggal 12-15 Agustus. Kemudian pada tanggal 16-17 Agustus dilakukan penyusunan DCS dengan finalnya 18 Agustus dilakukan penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS,” bebernya.

Lebih lanjut, Erfan melihat bahwa banyaknya Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini mengindikasikan partai politik dan Bacaleg tidak memanfaatkan masa perbaikan dengan maksimal. Sehingga ada belasan Bacaleg dipastikan TMS.

Diketahui bahwa sejak awal pendaftaran Bacaleg, KPU mencatat ada 433 Bacaleg berasal dari 18 Parpol peserta Pemilu. Namun setelah masuk masa perbaikan vermin mengalami penurunan menjadi 388 Bacaleg. Penurunan dikarenakan ada 45 Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan vermin, sehingga dinyatakan mengundurkan diri.

“Selanjutnya sampai tanggal 6 Agustus atau hari terakhir masa vermin kami mencatat ada 70 Bacaleg dinyatakan TMS dan 318 Bacaleg MS. Kemudian di masa pencermatan 6-11 Agustus ada belasan dari 70 Bacaleg dinyatakan TMS,” pungkasnya.(eri/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img