.
Friday, December 13, 2024

KPU Perpanjang Pendaftaran Badan Adhoc PPS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang melakukan perpanjangan pendaftaran badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 hingga Sabtu (11/5) besok. Hal ini lantaran jumlah pendaftar belum sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Perpanjangan badan adhoc PPS ini terpaksa dilakukan karena pendaftar belum memenuhi jumlah minimal dua kali kebutuhan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada Malang Posco Media, Kamis (9/5) kemarin.

Dua kali kebutuhan yang dimaksud Dika, sapaannya ialah minimal ada enam pendaftar di setiap desa dan kelurahan yang ada di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Dalam hal ini, lanjut Dika, beberapa desa masih kurang yang melakukan pendaftaran badan adhoc PPS.

“Ada yang sudah terpenuhi enam atau lebih. Ada yang masih kurang dari enam. Minimal enam pendaftar di setiap desa atau kelurahan,” jelasnya. Menurut dia, KPU Kabupaten Malang membutuhkan sebanyak 1.170 personel PPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024.

Dari jumlah ini kebutuhan setiap desa dan kelurahan di 33 kecamatan sebanyak 3 orang PPS. Sementara itu, pendaftar PPS di 33 kecamatan yang status berkasnya sudah diterima oleh KPU Kabupaten Malang sebanyak 1.971 pendaftar. Nantinya dilakukan seleksi admnistrasi. Kemudian seleksi tertulis dan wawancara.

Disebutkan Dika, bila honorarium badan adhoc PPS sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk Ketua PPS dan Rp 1,3 juta untuk anggotanya. “Jumlah honorarium ini sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu,” tandasnya.

KPU Kabupaten Malang awalnya membuka pendaftaran badan adhoc PPS untuk Pilkada mulai Kamis (2/5) hingga Rabu (8/5). Namun dibuka kembali dari Kamis (9/5) hingga Sabtu (11/5) besok. Untuk pengiriman administrasi pendaftaran datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img