MALANG POSCO MEDIA – Setelah gelar perkara khusus melibatkan keluarga korban Kanjuruhan pada Jumat (1/9) lalu, gelar perkara sesi kedua dilakukan Satreskrim Polres Malang, Senin (4/9). Sesi kedua itu dilakukan internal penyidik. Polres Malang bakal meneliti hasil akhir gelar perkara khusus tersebut hingga didapat kesimpulan.
Hal tersebut dipastikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro. Sesi kedua gelar perkara khusus yang dilakukan Senin berlangsung dari pukul 13.00 sampai 20.00 itu disebut belum dapat langsung disimpulkan. Dikatakan, pengawas internal dari Polres Malang juga dilibatkan dalam gelar perkara itu.
“Kami juga mengundang dari Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum serta Ditpropam Polda Jatim. Untuk hasil sampai saat ini kami masih melengkapi administrasi berkas perkara, kemudian melengkapi lidik. Untuk saran-saran gelar perkara juga masih disusun oleh penyidik,” katanya, Senin malam.
Mengenai kepastian hasil, Kasat Reskrim yang disapa Rizki itu menyebut masih akan dilaporkan secara resmi. “Mohon menunggu terkait dengan hasil gelar perkara,” ucap Rizki.
Termasuk saat ditanyakan mengenai Pasal 338 dan 340 yang dituduhkan menurut kacamata penyidik, dirinya belum bisa menjawab. “Itu akan saya jawab nanti setelah semua sudah tersusun, setelah kami laporkan ke pimpinan setelah itu akan kami berikan penjelasan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Rizki mengatakan belum ada rencana untuk gelar perkara lagi. Pihaknya saat ini sedang menyusun dan memenuhi kelengkapan serta hasil saran yang disampaikan saat gelar perkara. Sedangkan untuk hasil gelar perkara khusus yang pertama, sudah disampaikan pada seluruh peserta gelar pada sesi kedua. “Sudah dibahas dan yg nantinya akan kami sampaikan setelah semua selesai,” kata dia.
Apa yang menjadi rekomendasi dari hasil gelar perkara juga sudah disampaikan melalui lembar saran dan sedang diteliti. Kapan akan selesai? Wahyu menjawab secepatnya. “Ini kami akan kejar tayang, secepatnya kita kerjakan karena dari hari Jumat kita melaksanakan gelar perkara dari siang sampai malam dan kedua juga, untuk bisa segera disimpulkan,” tutupnya. (tyo/bua)