MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polres Malang akhirnya menyampaikan hasil gelar perkara khusus melibatkan keluarga korban terhadap laporan model B Tragedi Kanjuruhan. Dua laporan dari keluarga korban dinyatakan tidak memenuhi unsur perkara yang dilaporkan yakni pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolres Malang, kemarin. Dia menyebutkan, telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara yang dilaporkan pada November 2022 lalu itu. “Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan penerapan pasal itu tidak terpenuhi unsurnya,” terangnya.
Dikatakan Kholis, sapaannya, penyelidikan terhadap dua laporan polisi model B tersebut sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Menurut dia, Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk rekan media.
“Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur,” ungkapnya. Mengenai upaya lain, seperti doa bersama, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog, dan pendampingan tetap dilakukan oleh Polres Malang.
“Selanjutnya kami memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada para pelapor,” jelasnya. Menanggapi hasil itu, Imam Hidayat, SH, kuasa hukum Devi Athok Yulfitri, menyatakan tidak bisa menerima. “Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan,” katanya.
Sebab, menurut dia, hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum seperti pasal yang dilaporkan. “Sudah disampaikan, petugas membawa gas air mata sudah melanggar aturan FIFA,” ujarnya. Ia juga menyangkal hasil autopsi yang menyatakan tidak terdapat residu gas air mata.
Sedangkan dalam foto korban diketahui mulut korban mengeluarkan busa. “Semua saksi diprogress penyidik Polres Malang menyatakan anak yang meninggal cirinya sama muka menghitam, biru dan merah, artinya meninggal diakibatkan gas air mata,” jelasnya. Kekecewaan serupa disampaikan Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian.
“Apa yang dilakukan Polres Malang menguatkan rangkaian kejanggalan penanganan perkara. Sesuai prediksi kami, apa yang dilakukan oleh penyidik. Ini semakin menguatkan setiap kejanggalan yang ada. Termasuk hasil kasasi sebelumnya yang juga mengecewakan bagi keluarga korban,” kata Daniel.
Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi intens dengan keluarga korban. Pihaknya berencana akan melakukan upaya lanjutan jika proses hukum di Polres Malang kandas. “Kami koordinasikan dengan keluarga korban. Kalau memang memungkinkan sebenarnya akan ditarik ke Bareskrim,” tegasnya. (tyo/mar)