MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi ugal-ugalan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan bernama Meilisa Trisetya, 29, warga asal Kota Malang ini jadi korban uang transaksi tak bertuan dari aplikasi pinjol hingga berujung teror, Jumat (10/5).
Korban menceritakan, kejadian ini bermula saat ia coba-coba mengunduh aplikasi pinjol Ada Dana di PlayStore. Ia tertarik melihat aplikasi itu, lantarang penilaian di platform penyedia aplikasi android itu, cukup tinggi yakni 4,7 dari 5. Hal yang disayangkan, ia tidak mengetahui bahwa aplikasi tersebut ilegal alias tak berizin dari OJK.
“Kemudian, saya mengikuti alur registrasi di aplikasi untuk bisa melihat limit (batas) pinjaman, yang ditawarkan pihak aplikasi. Mulai dari nama terang, sampai rekening bank sudah saya masukkan. Tanpa ada persetujuan dan pengajuan apapun, ada notifikasi uang masuk di rekening saya,” ceritanya.
Meilisa tiba-tiba mendapatkan notifikasi uang masuk sebesar Rp 1,17 juta, sebanyak dua kali, Senin (6/5) petang. Ternyata uang itu merupakan dana yang dicairkan dari anak aplikasi Ada Dana, yaitu Tarik Dana dan SuperCash. Namun, uang itu ditransfer oleh pihak ketiga yakni PT Tri Usaha Berkat bukan atas nama aplikasi tersebut.
Setelah mengetahui ia jadi pihak transfer tak bertuan, Meilisa langsung menghubungi pihak bank untuk membantu terkait kejadian ini. “Karena pihak bank bersifat pasif, akhirnya membantu mencarikan kontak dari PT Tri Usaha Berkat. Kemudian saya kontak melalui WA, tapi lama responnya. Dan akhirnya saya coba hubungi lewat Google, dan mendapat respon,” jelasnya.
Saat direspon itu, Meilisa diberitahu agar mengirim ulang uang tersebut ke PT Tri Usaha Berkat. Tidak lama kemudian, surat bukti pengembalian dana ia terima. Akan tetapi, ada embel-embel Meilisa harus tanda tangan digital, surat penuntasan di platform.
“Saya dikirim file dengan format apk, karena takut saya sempat memastikan. Namun, karena saya ingin cepat selesai alurnya saya ikuti. Saya berhenti, saat diminta nomor kartu ATM saya, dan pihak aplikasi mencoba melakukan debet,” tambah Meilisa lagi.
Ia sempat menanyakan, dan pihak PT Tri Usaha Berkat menyampaikan bahwa tidak apa-apa apabila tidak ingin melanjutkan prosesnya. Meilisa sudah menyelesaikan tanggungjawab, dan nanti bisa disampaikan kepada pemilik platform.
“Tiba-tiba hari ini, (kemarin) sekitar pukul 11.00, saya ditagih pihak aplikasi. Mengatakan harus membayar lewat aplikasi. Saat saya jawab, penagih selain mengatai saya dengan kata kasar juga berputar. Bilang tagihan belum dibayar, harus lewat aplikasi,” jelasnya.
Saat dilihat di aplikasi sendiri, tagihan Meilisa di dua anak perusahaan Ada Dana, masing-masing Rp 2,1 juta. Padahal dana yang ia terima hanya Rp 1,7 juta, dan diberi batas waktu pengembalian selama tujuh hari.
“Karena saya merasa terganggu, dan uang sudah saya kembalikan saya bilang akan disebar datanya apabila tidak membayar via aplikasi. Ternyata ini modus pemerasan, pinjol ilegal. Jadi saya dipaksa membayar biaya pinjol, yang bunganya Rp 900 ribu hanya dalam sepekan,” ujarnya.
Dia mengaku sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, menyarankan untuk melaporkan kepada OJK Malang terlebih dahulu, terkait kasus pinjol. “Saat ini aduan sudah kami terima. Kami akan mendalami lagi,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (rex/mar)