MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mulai melakukan identifikasi atau registrasi jalan atau Leger.
Dari 3 ribu lebih ruas jalan yang ada di Kota Malang, baru 98 ruas yang telah di lakukan Leger. Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT menjelaskan, Leger dilakukan agar ke depannya Pemkot Malang bisa dengan mudah melakukan penataan atau penertiban aset-aset miliknya. Dimulai dari melakukan pendataan atau mencatat ruas-ruas jalan secara resmi.
“Leger itu kita melakukan pencatatan kemudian diregister ruas jalannya. Kondisinya seperti apa, perkembangannya bagaimana. Lebar, panjang, luasnya itu harus dicatat,” tegas Mahfuzi saat dikonfirmasi Malang Posco Media.
Setelah ruas-ruas jalan ini di Leger, tahap selanjutnya bisa melakukan pencatatan aset yang mengikutinya. Salah satunya tanah dibawah jalan/aspal. Ia menjelaskan tanah yang berada di bawah jalan yang dibangun Pemkot Malang termasuk aset milik Pemkot Malang.
Hal ini memang belum banyak diketahui. Karena pencatatan aset tanah di bawah jalan pun baru diinstruksikan secara masif oleh pemerintah pusat belum lama ini. Berbagai daerah seperti Kota Malang juga baru akan memulai melakukan pencatatan aset, yakni tanah di bawah jalan.
“Kalau kita di PU sudah melakukan sejak 2018, sempat 2022 berhenti. Tapi ya itu bertahap karena ada keterbatasan SDM juga. Yang jelas tercatat sudah ada 98 ruas yang dileger dan tanah dibawah ruas jalan ini bisa dicatatkan sebagai aset Pemkot Malang,” tegas Mahfuzi.
Hal ini bertujuan baik, terutama untuk menertibkan, mendata dan menjaga aset-aset daerah yang ada di Kota Malang. Agar ke depannya permasalahan mengenai sengketa aset bisa diminimalisir karena pencatatan dan data aset sudah jelas dan lengkap. (ica/aim)