Gelar Perkara Kedua Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setelah gelar perkara melibatkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Jumat (1/9) lalu, gelar perkara kedua dilakukan Satreskrim Polres Malang, Senin (4/9). Polres Malang bakal meneliti hasil akhir gelar perkara khusus tersebut hingga didapat kesimpulan.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro. Dikatakan dia, pengawas internal dari Polres Malang juga dilibatkan dalam gelar perkara itu. “Kami mengundang Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum serta Ditpropam Polda Jatim dalam gelar perkara ini,” terangnya.
Menurut dia, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara, kemudian melengkapi berkas penyelidikan. “Untuk saran-saran gelar perkara juga, masih disusun oleh penyidik,” katanya. Mengenai kepastian hasil, Rizky, sapaannya menyebutkan masih akan dilaporkan secara resmi.
Termasuk saat ditanyakan mengenai Pasal 338 dan 340 KUHP menurut kacamata penyidik, dirinya belum bisa menjawab. “Itu akan saya jawab nanti setelah semua sudah tersusun, setelah kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu akan kami berikan penjelasan,” terang mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Rizky menambahkan, saat ini belum ada rencana untuk melakukan gelar perkara lagi. Sebab, penyidik sedang menyusun dan memenuhi kelengkapan serta hasil saran yang disampaikan saat gelar perkara. “Sudah dibahas dan nantinya akan kami sampaikan setelah semua selesai,” papar perwira Polri ini lebih lanjut.
Seperti diberitakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta polisi untuk melakukan penyidikan dan olah TKP di Stadion Kanjuruhan, atas dasar laporan model B yang diajukan. Keluarga meminta polisi menindaklanjuti Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dalam tragedi yang memilukan dunia persebakbolaan itu. (tyo/mar)