.
Wednesday, December 11, 2024

LHKPN Jangan Diakali Apalagi Disiasati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Politik memang identik dengan kekuasan. Namun orang politik yang sudah masuk lembaga negara, tak bisa berbuat seenaknya dan semaunya. Karena sebagai bagian dari penyelenggara negara, mereka harus tunduk dengan aturan negara. Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut UU tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena masuk penyelenggara negara, politikus atau siapapun yang terpilih dan sudah ditetapkan menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/ Kabupaten harus menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara). Aturan ini tertuang dalam aturan KPU RI.

Kewajiban melaporkan LHKPN ini dilakukan kepada lembaga negara yang berwenang sesuai aturan. Setelah selesai melaporkan harus dilampirkan dengan bukti tanda terima. Bukti tanda terima itu kemudian diberikan kepada KPU setempat. Batas waktunya selambat-lambatnya 21 hari sebelum hari pelantikan. 

Bila sampai batas waktu yang ditentukan, caleg yang sudah ditetapkan belum menyerahkan tanda bukti, maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih itu dalam Salinan caleg terpilih. Ini menjadi dasar seorang caleg terpilih bisa dilantik nantinya.

Tentu saja dalam membuat LHKPN, harus jujur dan tak membuat laporan palsu. Karena LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.  

Ini merupakan bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Dengan kewajiban ini, maka siapapun penyelenggara negara diharapkan konsisten dan jujur menjalankan tugas dan fungsinya.

LHKPN adalah tindakan preventif agar penyelenggara negara tak mengeruk keuntungan pribadi dengan korupsi uang negara. Atau tindakan-tindakan ilegal lain yang bisa menaikkan harta kekayaannya selama menjabat. Karena bila dicurigai ada harta kekayaan yang mencurigakan, maka KPK akan turun tangan.

Sebagai penyelenggara negara harusnya tak takut adanya LHKPN. Laporan kekayaan harus jelas dan transparan. LHKPN jangan hanya formalitas apalagi diakali dan disiasati. LHKPN adalah wujud tanggungjawab penyelenggara negara kepada negara.(*)   

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img