Hasil Konsultasi Pj Wali Kota Malang di Kemendagri
MALANG POSCO MEDIA – DPRD Kota Malang harus bekerja ekstra seleksi lima bakal calon Pj wali kota. Sebab lima nama yang dijaring masing-masing fraksi dianggap layak dan memenuhi syarat. Padahal dewan hanya punya jatah mengusulkan tiga calon Pj wali kota.
Itu terungkap dalam konsultasi DPRD Kota Malang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (14/7) kemarin. Konsultasi terkait lima bakal calon Pj wali kota yang berasal dari pejabat Pemkot Malang.
Selain bekerja ekstra seleksi dari lima bakal calon menjadi tiga calon, DPRD Kota Malang juga dikejar waktu. Sebab pengusulan tiga calon harus dilakukan sebelum 23 Agustus 2023.
“Karena kami sudah mendapat surat dari Kemendagri untuk melaksanakan paripurna pemberhentian wali kota. Isi surat perintahnya, paripurna pemberhentian harus sudah dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan wali kota-wakil wali kota berakhir,” jelas Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM kepada Malang Posco Media kemarin.
Made menjelaskan pihaknya berkonsultasi mengenai nama-nama yang terjaring fraksi-fraksi. Dengan tujuan ada yang bisa dikerucutkan secara rekam jejak ataupun syarat-syarat yang lebih mumpuni di mata Kemendagri.
Akan tetapi setelah dikonsultasikan kemain, dikatakan seluruh kandidat memiliki peluang yang sama untuk diajukan. Karena syarat administrasi, termasuk rekam jejak, syarat pengalaman sesuai perundang-undangan semuanya telah memenuhi.
“Artinya setelah ini kami akan bahas lebih dalam lagi untuk benar-benar menilik masing-masing figur,” kata Made.
Diberitakan sebelumnya ada lima nama yang masuk dalam penjaringan Pj Wali Kota Malang dari DPRD. Yakni Erik Setyo Santoso (sekda), Diah Ayu Kusumadewi (asisten II setda), Subkhan (Kepala BKAD), Dr Handi Priyanto (Kepala Bapenda) dan Eko Sri Yuliadi (Kadiskopindag).
Selain memastikan kelima bakal calon semuanya layak untuk dijaring sebagai calon Pj Wali Kota Malang, DPRD Kota Malang juga berkonsultasi tentang sistem dan mekanisme jalannya roda kepemerintahan Kota Malang saat dipimpin Pj wali kota.
Lebih lanjut Made mengatakan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Pj wali kota harus berpegang teguh pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disusun wali kota sebelumnya.
“Ditegaskan seperti itu. Pada intinya nanti arah pembangunan dan kebijakan harus berpedoman pada RPJMD sebelumnya. Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) juga mengikuti,” papar Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Selanjutnya arahan-arahan yang didapat DPRD Kota Malang adalah mekanisme pemberhentian dan pengusulan. Ditegaskan harus dibereskan urusannya sebelum masa jabatan wali kota berakhir 23 September 2023 mendatang.
Kurang lebih satu bulan ini, Made mengakui DPRD Kota Malang melalui pimpinan raksi akan kembali menjadwalkan pembahasan usulan Pj Wali Kota Malang.
“Kami juga diminta melaksanakan paripurna pemberhentian setelah pembahasan Perubahan APBD 2023 dan KUPA 2024. Ini agar psikologis pimpinan daerah terjaga juga agar fokus,” tegas Made.
Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI) DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz menambahkan konsultasi kemarin memang lebih difokuskan pada sistem atau mekanisme yang benar untuk pengusulan nama Pj wali kota.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang harus memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi. Sekaligus meminta masukan tentang opsi-opsi kandidat yang terjaring calon Pj Wali Kota Malang.
Ia menambahkan untuk kandidat nama yang diusulkan yang saat ini masih berjumlah lima orang. Kedepan segera dikercutkan. (ica/van)