MALANG POSCO MEDIA, MALANG- PN Malang bersama KPKNL Malang menggelar eksekusi lelang, Selasa (17/10). Eksekusi lelang dilakukan terhadap 10 objek kasus perdata harta gono gini antara bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina dan mendiang Hardi Soetanto, mantan suaminya yang didelegasikan ke PN Malang dari PN Tuban sejak 2013 silam.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono, SH mengatakan, dari 10 objek yang dilelang, lima diantaranya laku termasuk satu rumah mewah di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang. “Jadi ini merupakan tindaklanjut dari eksekusi sebelumnya yang belum laku,” katanya kemarin.
Dia menjelaskan, lima objek yang laku dilelang, yakni bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp 1.006.500.000, bangunan di Jalan Kawi senilai Rp 526.800, bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp 737.500.000, bangunan di Jalan Mundu senilai Rp 729.000.000 dan rumah di Perumahan Pahlawan Trip senilai Rp 6.800.100.000.
Saat proses lelang dilakukan, Dian Aminudin, SH, kuasa hukum Valentina datang. Ketua DPC Peradi Malang ini mengaku keberatan dan meminta penundaan lelang karena masih ada perlawanan ataupun proses hukum yang dilakukan. Namun, PN Malang dan KPKNL Malang mengaku tetap melaksanakan lelang sesuai putusan yang inkrah.
“Ya, kuasa termohon datang menyatakan keberatan. Mereka sudah menyampaikan secara tertulis kepada PN Malang dan sudah dijawab oleh pimpinan. Saya selaku panitera bahwa sampai pelaksanaan lelang,” ungkapnya. Kepala KPKNL Malang, Ridho Wahyono menyebut proses eksekusi lelang ini merupakan tindaklanjut dari permohonan PN Malang.
Terkait soal perlawanan dari termohon, menurutnya tidak sah sebagai salah satu alasan untuk dilakukannya penundaan. “Itu kan permohonan pribadi selaku lawyer dan suratnya dari termohon. Itu tidak masuk dalam syarat untuk penundaan. Yang menunda lelang, kalau ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya. (mar)