MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tersangka pencurian HP, Saputro, 32, warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, resmi bebas. Hal tersebut usai pelaksanaan restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (7/10).
Agenda RJ dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang yang dipimpin langsung Kajari Kota Malang Edy Winarko. Tersangka ditemukan dengan korban yang diketahui bernama Diah.
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, sebelum pelaksanaan RJ, perkara ini telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan hasil ekspose, perkara ini telah memenuhi aturan dan syarat Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pertimbangan pelaksanaan RJ ini yang pertama, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Selain itu perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dan ada kesepakatan damai,” ungkapnya.
Karena ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan. Hal tersebut dilakukan melalui proses RJ tersebut.
Hal itu sekaligus menandai, bahwa dengan ini tersangka resmi dibebaskan. Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Kami menyampaikan kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” tambahnya.
Sebelumnya perkara ini berawal, Sabtu (16/7) lalu. Saat itu Saputro, berada di dalam mall yang terletak di Jalan Merdeka Timur. Saat di dalam mall ia melihat HP Samsung A71 milik korban seharga Rp 2,5 juta tergeletak di meja sebuah area permainan.
Memanfaatkan hal tersebut lalu mengambil HP tersebut dan membawanya ke konter untuk melepas nomor. Kemudian ia pulang ke rumahnya dan HP tersebut digunakan sendiri.
Atas perbuatannya itu, Saputro sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ia sempat terancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/jon)