MALANG POSCO MEDIA– Manajemen arus lalu lintas (lalin) di Kota Malang sudah diseriusi sejak tahun 1936 dan 1937. Selain rambu, tarif angkutan umum seperti dokar hingga lalin satu arah sudah diatur.
Ini ditorehkan dalam satu penggalan tulisan dokumen Kroniek der Stadgemeente Malang over de Jaren 1914-1939. Buku koleksi perpustakaan Leiden University ini menceritakan tahun 1937 dilakukan revisi aturan lalu lintas.
Dikutip dari dokumen tersebut beberapa aturan lalu lintas yang mulai diatur adalah tarif dari angkutan umum. Yakni tarif angkutan dokar.
Kemudian peraturan lain yang diatur seperti aturan kecepatan maksimum bus dan lori yang melintas di Kota Malang. Lalu penerapan beberapa skema satu arah di beberapa kawasan jalan. Ada pula aturan mengenai larangan mengemudi pada jam sibuk di jalan-jalan yang padat.
Aturan mengenai larangan bermain sepatu roda dan skuter di beberapa kawasan jalan (khususnya jalan-jalan sibuk) juga diatur. Pendirian halte hingga sinyal atau penanda suara juga diatur.
Dalam Kroniek der Stadsgemeente Malang Over de Jaren 1914-1939 dijelaskan aturan dan skema pendirian penanda jalan yang ditetapkan pada 23 Juli 1937. Keputusan ini menerangkan adanya prioritas pendirian penanda jalan.
Yakni pendirian 38 rambu prioritas, tujuh rambu untuk menandakan arah atau aturan posisi kendaraan, penanda kendaraan berhenti, penanda larangan parkir, penanda larangan masuk area, penanda halte hingga penanda untuk berkendara secara hati-hati di kawasan sibuk.
Pemerhati Sejarah Kota Malang Agung H Bhuana menjelaskan kepada Malang Posco Media bahwa di era tersebut seiring dengan perkembangan penduduk yang sudah pesat, maka penataan kota juga ditingkatkan dan lebih terarah.
“Dan Kota Malang sudah termasuk berkembang, karena transportasinya saja sudah ada lori dan trem saat itu. Yang salah satunya kan melintas di kawasan Kayutangan. Jadi memang penataan transportasi dan lalu lintas juga jadi perhatian,” papar Agung.
Tidak hanya itu Agung juga menjelaskan penanda perkembangan transportasi dan lalu lintas Kota Malang saat itu pesat dapat dilihat dari bisnis otomotif yang tumbuh.
Di kawasan Kayutangan, kata Agung, sempat ada beberapa toko atau bisnis otomotif atau terbangun showroom mobil. Ini menjadi salah satu bukti berkembangnya Kota Malang saat itu di bidang transportasi dan memengaruhi kebijakan pengaturan lalu lintasnya. (ica/van)