spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Mantan Manajer Koperasi Lumbung Artho Jadi Tersangka Penggelapan. Penyidik: Sudah Sesuai Prosedur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penetapan mantan manager Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho, Soedarsono, 55, sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota (Makota) ditentang.

Alasannya, pria itu hanya sebagai manager atau pekerja saja. Bukan yang harus bertanggungjawab dalam koperasi itu. Ini dikatakan penasihat hukumnya, Djoko Tritjahjana, SH dan Maskur, SH.

Mereka menjelaskan, kliennya tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kliennya awalnya dilaporkan ke Polda Jatim Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

“Jadi klien kami secara profesional awalnya ditunjuk sebagai manajer KSU Lumbungniaga Artho. Dan secara struktur tidak masuk dalam pengurus koperasi yang notabene dimasalahkan oleh pelapor,” ungkapnya.

Perkara ini, lanjutnya dilimpahkan ke Polresta Makota, Kamis, 21 Oktober 2021. Dari sanalah dirinya merasa ada hal yang mengganjal. “Saat di Polda Jatim, locus delicty ada di Koperasi Lumbung Artho sementara di Polresta Makota, locusnya pindah ke salah satu bank swasta nasional di Kota Malang,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, perkara yang sudah berkutat sejak 9 Januari 2018 lalu itu, sebetulnya sudah tidak lagi bermasalah. Pasalnya KSU tempat kerja tersangka telah dinyatakan pailit, sehingga semua proses pengembalian kerugian dilakukan oleh kurator yang ditunjuk resmi PN Niaga Surabaya.

“Seharusnya apabila membuat laporan, yang dilaporkan adalah koperasinya bukan perseorangan seperti klien kami. Perkara ini telah diserahkan kepada kurator, sehingga pengurusan ganti rugi seharusnya melalui kurator tersebut,” imbuh Maskur.

Sebab itu keduanya mengajukan praperadilan terhadap Polresta Makota, Jumat (25/3) di PN Malang. Kanit Pidum Satreskrim Polresta Makota, Iptu Nur Wasis mengatakan, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Hingga penetapan tersangka dirinya mengaku sesuai aturan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan kami. Jadi kami belum bisa menerangkan secara detail. Yang jelas Senin (28/3) pekan depan, kami akan memberikan jawaban praperadilan tersebut,” ujarnya didampingi oleh Kasi Hukum Polresta Makota, Iptu Didik Arifiyanto. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img