MALANG POSCO MEDIA – Sesuai agenda, hari ini pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua gedung I MK RI, Jakarta.
Apapun keputusan yang akan dibacakan Hakim MK diharapkan semua pihak, baik penggugat dan pendukungnya bisa legowo dan bisa menerima segala keputusan dengan segala konsekuensinya. Karena kesempatan untuk menggugat sudah diberikan dan dilayani oleh MK.
Maka saatnya semua pihak harus menghormati tahapan selanjutnya pasca keputusan MK dibacakan. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang bisa memprovokasi dan menyulut gelombang aksi massa yang justru kontra produktif dengan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU. Pres-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar 27Maret – 5 April. Para pihak dalam perkara juga sudah mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April. Hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak 16-21 April guna memutus perkara tersebut.
Hari ini semua pasti menanti keputusan terbaik dari MK. Terutama yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Pemilu serentak sudah digelar dengan baik. Partisipasi masyarakat juga tinggi. Kalau pun ada kekurangan akan menjadi agenda perbaikan dalam pemilu lima tahun ke depan. Saatnya semua pihak menghormati hakim konstitusi dan apapun keputusan yang dibacakan hari ini.(*)