spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Masih Level 3, Jam Layanan Adminduk Kelurahan Dipersingkat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Warga Kota Malang yang hendak mengurus dokumen adminsitrasi kependudukan perlu mengetahui jam layanan terbaru layanan adminstrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya terdapat penyesuain jam. Dimana jam layanan dipersingkat.
Hal ini dikarenakan Kota Malang masih berada level 3 PPKM hingga sepekan kedepan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Malang Dra Eny Hari Sutiarny menjelaskannya belum lama ini.


“Kita juga menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro yang terbaru. Jadi menyesuaikan dengan mengurangi layanan offlline,” tegas Eny.

Maka dari itu dilakukan penyesuaian jam layanan adminduk, utamanya yang biasanya dilakukand I tingkat kelurahan. Dimulai sejak 1 Maret 2022 lalu. Dijelaskan, jam pelayanan di Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pada Pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Di rentang waktu tersebut pelayanan di kelurahan masih bisa diakses warga.


Akan tetapi pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, pelayanan seperti penyerahan berkas/pengambilan dokumen yang tidak bisa dilakukan online dan harus melakukan absesni fingerprint dan manual dilakukan di Kantor Dukcapil. Lalu, pada pukul 12.30 hingga 16.00 WIB, seluruh layanan hanya bisa dilayani secara online.“Di Hari Jumat jam layanan juga lebih singkat,” terangnya.

Jam Pelayanan di Hari Jumat dimulai lebih awal yakni mulai Pukul 07.30 WIB. Pada 07.30 WIB hingga 11.00 WIB layanan di kelurahan bisa dilakukan. Pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB layanan penyerahan berkas/pengambilan dokumen yang tidak bisa online dilakukan di kantor Dukcqapil. Kemudian seluruh layanan offline akan tutup mulai pukul 14.00 sampai 15.00 WIB, dan hanya bisa diakses via online saja. (ica/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img