.
Friday, December 13, 2024

Membeli Barang Lelangan Dari Pegadaian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang

TANYA: Assalamu’alaikum. Ngapunten Gus, made tanglet membeli barang lelang dari Pegadaian yang mboten di tebus niku pripun hukumnya inggih.

Agtia, +62 821-3655-xxxx

JAWAB: Wa’alaikumussalam. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui terlebih dahulu tinjauan fikih tentang sistem jual beli secara langsung di suatu forum lelang yang bersifat terbuka, dan diadakan oleh pihak tertentu. Seperti pegadaian dan perbankan. Kehalalan membeli barang lelangan sangat bergantung pada kehalalan proses dalam sistem lelang.

Obyek barang yang dilelang adalah barang yang digadaikan (marhun) oleh penggadai kepada pegadaian, sebagai jaminan (watsiqah) atas pelunasan utang yang diterima oleh pihak penggadai. Jaminan yang dijual ini dapat dibenarkan secara fikih bila memenuhi beberapa persyaratan. Bila tidak memenuhi persyaratan maka tidak dibenarkan membelinya. Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah:

Pertama, obyek lelang atau benda yang dijual oleh pegadaian adalah jaminan yang hutang para penggadai sudah jatuh tempo dan penggadai tidak bisa membayar hutangnya atau menebus jaminannya. Karena obyek lelang merupakan jaminan untuk pelunasan hutang maka menjual barang jaminan dihukumi sah bila pembayaran hutang itu sudah jatuh tempo dan penggadai tidak bisa membayarnya. Bila menjualnya sah maka membelinya pun dihukumi sah.

Kedua, mengingat syarat obyek jual itu ada dalam kepemilikan sempurna, maka apabila obyek lelang dilelang sebelum jatuh tempo pelunasan utang, maka pihak pegadaian/ perbankan harus meminta izin terlebih dulu terhadap pihak penggadai, sebab pada hakikatnya barang tersebut adalah masih sah menjadi milik penggadai. Bila proses penjualan tanpa izin pihak penggadai maka proses jual belinya dianggap tidak sah dan pembeli barang tidak diperkenankan menguasai barangnya.

Ketiga, permintaan pihak penggadai saat proses penjualan harus diperhitungkan dan diperhatikan karena hakekatnya penjual sesungguhnya adalah penggadai dan pegadaian hanya berstatus wakil dari penggadai sebagaimana penjelasan dalam Ianah al-Thalibin, Juz 3, halaman 100

Keempat, apabila permintaan harga dari pihak penggadai mengakibatkan susahnya barang dijual atau mendapat penawaran karena terlalu mahal, maka pegadaian yang membutuhkan dananya kembali dapat menjual dengan harga umum atau harga pasaran pada saat itu. Bila harga umum atau harga pasaran belum mencukupi untuk melunasi hutang maka pegadaian dapat menagihkan sisanya ke penggadai begitu juga sebaliknya bila ada penawar yang berani membeli dengan harga melebihi nominal hutangnya, maka pegadaian harus mengembalikan sisanya kepada penggadai.

Kelima, setelah terjadinya kesepakatan pembelian dengan seseorang yang memenangkan lelang, tidak diperkenankan ada pembeli lain yang menawarkan harga yang lebih mahal meski dengan harga yang lebih mahal itu bisa menutupi hutang.

Keenam, jasa lelang dapat menetapkan biaya administrasi dari proses pelelangan. Bila ketentuan ini bisa dipenuhi dalam proses pelelangan, maka membeli barang lelangan diperkenankan. Ketentuan-ketentuan ini merupakan prosedur yang harus diikuti oleh para pihak karena hal ini ditetapkan untuk memenuhi kriteria akad muamalah yang menuntut adanya transparansi dan memenuhkan unsur antaradlin atau saling rela diantara para pihak. Moga bisa menjawab pertanyaan, Wallahu a’lam. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img