Malang Posco Media – Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa keberadaan perbankan syariah di Indonesia merupakan wujud darisistem perbankan ganda atau yang biasa sering kita sebut sebagai dual bangking system yang mana memiliki potensi untuk berkontribusi dalam membawa perubahan ke arah yang lebih positif pada roda perekonomian Indonesia.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, bank syariah sudah jelas memiliki kekuatan yang relatif unggul daripada bank konvensional. Dalam peresmian BSI Presiden Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa pada rincian laporan kinerja perbankan syariah jika dilihat dari sisi asetnya, bank syariah mengalami kenaikan tahunan sebesar 10,97 persennya. Sementara bank konvensional hanya mencatat kenaikan tahunan sebesar 7,7 persen. Kemudian dana pihak ketiga atau yang biasa sering kita sebut sebagai DPK bank syariah juga mengalami kenaikan sebesar 11,56 persen, dibandingkan dengan bank konvensional yang hanya menunjukkan peningkatan sebesar 11,49 persen. Yang artinya bank syariah lebih unggul dibandingkan dengan bank konvensional dan ini cukup meyakinkan bahwa bank syariah mampu membawa kontribusi yang baik dan signifikan untuk perekonomian di Indonesia, dan potensi tersebut dilihat dari sisi calon SDM dan nasabah.
Di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, perbankan syariah memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak nasabah agar menggunakan produk keuangan yang telah disediakan. Selain itu, banyak lembaga pendidikan tinggi yang telah menyediakan program studi perbankan syariah, sehingga bank syariah memiliki kesempatan untuk mencari calon SDM yang baik dan berkualitas.
Dari ketiga sisi ini, bank syariah memiliki keyakinan yang kuat untuk memberikan kontribusinya dalam perubahan ekonomi yang positif. Namun potensi tersebut akan terasa sia-sia jika bank syariah masih berada dalam posisi monoton tanpa ada kemajuan.
Salah satu upaya nyata untuk mengembangkan bank syariah saat ini adalah dengan adanya merger dari ketiga bank syariah yang mana merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Ketiga bank syariah ini membentuk entitas baru yang dikenal sebagai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki total aset sebesar Rp 214,6 triliun dan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun. Tujuan dari merger ini adalah untuk meningkatkan skala bank syariah serta meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sehingga mereka memiliki daya saing yang kuat.
Namun, apakah dengan adanya merger ini misi dalam mengembangkan bank syariah sudah selesai? Jawabannya tentu saja tidak. Karena seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak tugas yang belum diselesaikan oleh bank syariah pasca-merger. Yang paling utama dan paling penting yaitu masalah inklusi dan literasi keuangan syariah.
Berdasarkan data OJK, literasi keuangan syariah hanya mencapai sebesar 8,93 persen sedangkan inklusinya hanya sebesar 9,1 persen. Ini menunjukkan bahwa literasi dan inklusi dari keuangan syariah masih sangat jauh dari literasi keuangan nasional yang mencapai sebesar 38,03 persen dan inklusi dari bank konvensional sebesar 76,19 persen.
Permasalahan inklusi pada bank syariah terletak pada masyarakat, yang mana mereka mengalami kesulitan untuk mengakses produk keuangan bank syariah dikarenakan biaya yang sangat tinggi. Kemudian, SDM yang memahami seluk-beluk bank syariah juga masih sangat sedikit. Serta tidak mudah juga untuk menemukan orang-orang yang ahli dalam perbankan syariah dan cocok untuk memimpin dan mengelolanya.
Jika seperti itu, pengelolaan bank syariah tidak ada bedanya seperti bank konvensional yang dibungkus dengan kata syariah sebagai bumbu penyedap semata bukan substansinya. Dan masyarakat pun juga tidak akan merasakan adanya perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional sehingga keberadaannya hanya sia-sia.
Jadi, literasi perbankan dan keuangan syariah merupakan hambatan pertama yang harus diperbaiki pada tubuh bank syariah itu sendiri dan masyarakat. Pengadaan program yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya transaksi perbankan sesuai dengan prinsip syariah adalah suatu keharusan. Dan ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara.
Pertama, memperbanyak publikasi jurnal penelitian, karya tulis ilmiah, dan membaca buku tentang perbankan Islam yang ditulis dalam bahasa yang tidak terlalu rumit sehingga pembaca mudah untuk memahami dan menemukan poin-poin pentingnya.
Kedua, bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk mengadakan pelatihan manajemen bank syariah untuk calon SDM yang diisi oleh para ahli yang berpengalaman di bidang hukum Islam atau ekonomi Islam.
Ketiga, mengadakan kompetisi untuk menulis karya ilmiah yang bertema perbankan dan keuangan syariah guna membantu masyarakat untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan mereka.
Selain permasalahan literasi, inklusi keuangan dalam perbankan syariah juga harus diperhatikan. Merger tiga bank syariah harus memastikan bahwa akses keuangan pasca-merger akan menggapai masyarakat yang luas sehingga tidak terjadi ketimpangan ekonomi pada masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara: Pertama, bank syariah perlu mengembangkan DPK ke sektor investasi yang menjanjikan, dimana keuntungan dari investasi ini dapat mengurangi biaya yang dibebankan kepada nasabah untuk pengelolaan rekening.
Kedua, akses masyarakat kepada tabungan harus difasilitasi untuk mempermudah dengan biaya yang terjangkau dan sesuai kebutuhan. Ketiga, mengingat Indonesia adalah negara agraris, maka pembiayaan modal tani harus dengan akad syariah kerja sama pertanian seperti mudharabah dan musyarakah perlu didorong dan disertai dengan upaya untuk merevitalisasi produktivitas masyarakat di daerah pedesaan melalui pelatihan penyuluhan usaha.
Dengan memanfaatkan potensi atau kemampuan tersembunyi masyarakat, bank syariah dapat mengharapkan panen laba yang besar karena meningkatnya profitabilitas dan mendukung likuiditas pembiyaan di masa depan.
Dari beberapa solusi di atas, tingkat inklusi dan literasi pasca-merger dari ketiga bank syariah tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Hal ini, akan mendukung perkembangan serta kemajuan bank syariah di Indonesia untuk memamerkan dan memainkan peran dalam perekonomian Indonesia.(*)