spot_img
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Menjamur, Kafe Bertambah Dua Kali Lipat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Ekonomi Kota Malang terus menggeliat. Salah satu indikatornya yakni mulai menjamurnya kafe. Itu diukur dari izin kafe yang diajukan. (baca grafis di Koran Malang Posco Media Edisi 31 Agustus 2023) 

Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, usaha jenis kafe mengalami peningkatan  signifikan. Terutama pada tahun ini. Bahkan bisa dibilang peningkatannya mencapai dua kali lipat.

“Kafe itu di Kota Malang sedang menjamur dan pertumbuhannya sekitar dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Sampai bulan ini mungkin sudah ada sekitar 1.000-an. Untuk pengajuan tahun lalu itu ada sekitar 500- an (pengajuan izin usaha),” ungkap Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan kepada Malang Posco Media, Rabu (30/8) kemarin.

Ribuan pengajuan izin usaha itu tercatat sepanjang tahun ini, atau sejak Januari hingga Agustus. Artinya sudah melebihi dua kali lipat dibanding tahun lalu. Bahkan dikatakan Arif juga masih banyak lagi berkas pengajuan yang menumpuk untuk jenis kafe.

Menumpuknya berkas pengajuan izin usaha ini di antaranya disebabkan karena perlu adanya survei terlebih dahulu. Pihaknya harus memastikan keberadaan usaha yang diajukan tersebut.

“Misalnya, kafe kan biasanya ada reklamenya, itu harus dicek. Tata letaknya, masuk rumija (ruas milik jalan) atau tidak, ataukah masuk ke dalam GSB (garis sepadan bangunan). Itu kadang yang beberapa masyarakat masih salah persepsi,” sebut Arif.

Selanjutnya, jika berdasarkan survei dan pengecekan lokasi telah dipastikan sesuai, maka berkas perizinan pun akan diterbitkan. Selain itu, kelengkapan berkas lain juga tentu harus dilengkapi. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB atau sekarang PBG) atau berkas lainnya.

“Sama kesesuaian lokasi juga harus diperhatikan. Misalnya di sebuah komplek pemukiman apakah diperbolehkan ada kafe di lingkungan pemukiman. Tapi kalau berdasarkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang baru ini lebih fleksibel, jadi tidak harus pemukiman diisi rumah huni semua,” beber Arif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia Malang Raya Indra Setiyadi membenarkan usaha jenis kafe sedang bertumbuh. Terutama setelah pandemi Covid-19. Jenis usaha yang biasa menjadi tempat berkumpul orang banyak ini dikatakan Indra terus bermunculan karena memang prospek yang menjanjikan.

“Apalagi kafe ini biasanya kan targetnya anak-anak muda. Di Kota Malang ini tiap tahunnya ada puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu mahasiswa yang datang ke Malang. Mereka biasanya suka nongkrong, mengerjakan tugas, pokoknya di kafe itu ada wifi kenceng, ada colokan dan kopi enak, kafe ini akan jadi jujugan mereka,” jelasnya.

Menurut Indra, banyak bermunculannya kafe sebenarnya tidak hanya terjadi di Kota Malang. Tapi juga di wilayah Kabupaten Malang. Apabila di Kota Malang kini terdapat kawasan atau sentra kafe seperti kawasan Sudimoro, di Kabupaten Malang juga punya hal serupa. Yakni berada di daerah Dau yang tidak kalah menarik.

Dengan kondisi seperti ini, dikatakan Indra, tentu akan terbentuk persaingan yang ketat. Artinya, secara kuantitas memang banyak bermunculan usaha kafe, namun secara kualitas harus lebih diperhatikan.

“Seperti di kawasan Sudimoro itu sebenarnya sudah mulai terlihat sepi, kemungkinan karena banyak muncul kafe di Kota Malang. Terutama di Dau itu kan banyak sekali. Maka pandai-pandainya pelaku usaha kafe berinovasi. Usaha apapun pasti ada persaingan, inovasi itulah salah satu caranya,” tukasnya.

Beberapa inovasi yang bisa dilakukan misalnya, belakangan ini banyak bermunculan kafe dengan konsep tema tertentu atau tematik. Ada yang menawarkan kafe dengan konsep tema taman, ada yang mengangkat konsep tempo dulu bahkan ada juga yang mengangkat konsep rekreasi.

Indra berharap pemerintah bisa mendukung tumbuhnya iklim usaha seperti ini. Sebab untuk usaha kafe seperti ini, menurut Indra bisa lebih maksimal dengan adanya dukungan aturan atau regulasi yang lebih leluasa.

“Misalnya ada kelonggaran untuk minol (minuman beralkohol) karena sampai saat ini masih dimoratorium dengan tanpa aturan hukum yang jelas. Sehingga ada beberapa kafe yang nekat jualan tanpa izin. Misalnya pun tetap dilarang, kenapa kok PB1-nya tetap dipungut juga,” keluhnya.

Bila hal ini bisa dimaksimalkan, maka usaha jenis kafe akan terus bertumbuh positif dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun mendapat untung karena bisa memungut pajaknya.

Namun diingatkan bahwa   razia pajak seperti yang pernah dilakukan kurang bijak. Sebab menurut Indra tanpa dibarengi sosialisasi terlebih dahulu.

“Tiba tiba dirazia, padahal kadang mereka juga benar-benar belum tahu. Padahal di sektor ini juga turut menyumbang PAD yang besar,” pungkas Indra. (ian/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img