spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Mesin ATM Mandiri Dibobol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Khoirul Yasin, 40, warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis dibekuk anggota Satreskrim Polres Malang, Sabtu (14/1) siang. Dia diketahui melakukan pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Desa Asrikaton, Pakis, delapan jam sebelumnya. Identitasnya diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan polisi mendapat laporan tentang pembobolan mesin ATM ini dari satpam bank, sekitar pukul 06.00. Tim Satreskrim Polres Malang pun ikut datang, dan segera melakukan olah TKP di mesin ATM Bank Mandiri itu. Dari rekaman CCTV, terlihat mobil sempat terparkir di dekat ATM Bank Mandiri, sembari mengangkut alat dan tabung las.

Berbekal rekaman CCTV itu, anggota gabungan Polsek Pakis dan Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Hingga, beberapa jam kemudian, personel gabungan berhasil mendeteksi siapa pelakunya, dari identitas mobil Daihatsu Grand Max yang terparkir ini. “Tim lalu mendatangi rumah pelaku dan menangkapnyab tanpa perlawanan,” terang dia.

Taufik menjelaskan, modus yang digunakan Khoirul Yasin dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM, dengan menggunakan seperangkat alat pengelasan. “Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil yang dibawa tersangka,” ungkap perwira Polri ini lagi. Di dalam ruang ATM, tersangka juga merusak CCTV.

“Tersangka mengecat CCTV menggunakan cat semprot agar pembobolan itu tidak diketahui oleh petugas bank,” tambah dia. Namun nahas, dia gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang dipakai tak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin. Polisi menyita semua peralatan dan mobil itu untuk menjadi barang bukti. 

Meski ikut ditangani Satreskrim Polres Malang, Khoirul Yasin ditahan di sel Mapolsek Pakis. Dia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tersangka masih diperiksa, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” pungkasnya. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img