spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Mewaspadai Turbulensi Politik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Oman Sukmana
Guru Besar FISIP dan Ketua Program Doktor Sosiologi
Universitas Muhammadiyah Malang

  Dilansir dari sumber berita Cnnindonesia.com (edisi, Seini, 24 Juni 2024), Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju agar jangan sampai ada turbulensi politik dalam masa akhir jabatannya nanti. Wanti-wanti Presiden Jokowi ini disampaikan ketika membuka Sidang Kabinet Paripurna terkait perekonomian terkini di Istana Negara Jakarta pada, Senin (24/6) 2024.       

Harapan Presiden Jokowi untuk mewaspadai agar tidak terjadi turbulensi politik pada masa transisi di akhir pemerintahannya nanti adalah menarik untuk dicermati. Muncul pertanyaan, apakah memang ada indikasi ke arah terjadinya politik di Indonesia? 

  Seperti kita pahami bahwa istilah turbulensi umumnya dikenal dalam dunia penerbangan. Dalam istilah penerbangan, turbulensi adalah pergerakan udara yang tidak teratur yang menyebabkan pesawat bergetar atau terguncang saat terbang.  Turbulensi merupakan golakan massa udara yang bergerak secara tidak beraturan ke segala arah dan sering mengakibatkan goncangan pada pesawat selama penerbangan.  

Pada dasarnya, turbulensi itu merupakan hal yang wajar terjadi dan dirasakan dalam penerbangan. Namun demikian  kejadian turbulensi yang hebat dapat membahayakan dan merugikan suatu kegiatan penerbangan. Umumnya peristiwa turbulensi terjadi secara tiba-tiba dan dapat terjadi pada semua fase kegiatan penerbangan. Seperti pada fase menaikkan ketinggian awal (intial climbing), fase jelajah pesawat (cruising), maupun pada fase penurunan ketinggian menuju pendekatan pendaratan (descending).

Turbulensi kerap dirasakan penumpang pesawat terbang ketika kondisi cuaca buruk. Namun ternyata turbulensi juga dapat terjadi pada saat cuaca cerah, sehingga dapat dikatakan bahwa turbulensi dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

Ada empat kategori turbulensi akibat cuaca yang diukur berdasarkan intensitas kekuatannya. Yaitu kategori turbulensi ringan (light turbulence), turbulensi sedang (moderate turbulence), turbulensi hebat (severe turbulence), dan kategori turbulensi sangat hebat (extreme turbulence).

Bila terjadi turbulensi hebat (severe turbulence) maka dapat mengakibatkan penerbang kehilangan kendali pesawat dalam sesaat, barang-barang dalam kabin berjatuhan, serta perubahan ketinggian pesawat terbang secara mendadak.

Apalagi dalam kondisi turbulensi sangat hebat (extreme turbulence), selain menyebabkan pesawat tidak dapat dikendalikan, juga dapat mengakibatkan kerusakan fatal pada struktur pesawat terbang sehingga harus diperiksa kondisinya sesaat setelah mendarat.

Menganalogikan dengan konsep turbulensi dalam penerbangan, maka tafsir atas terjadinya turbulensi politik disebabkan oleh kondisi dinamika politik yang muncul. Dinamikan politik eskalasinya akan meningkat umumnya saat menjalang Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Walikota).           Dalam perspektif Karl Marx, realitas sosial itu adalah merupakan arena (medan) pertarungan antar berbagai pihak untuk memperebutkan sumber-sumber produksi. Maka dalam realitas politik, Pemilu adalah merupakan arena pertarungan antar kekuatan kelompok politik untuk memperebutkan kekuasan politik.

Meminjam kategori turbulensi penerbangan, maka turbulensi politik barangkali juga dapat dikategorikan ke dalam empat ketegori. Yakni kategori turbulensi politik ringan (light political turbulence), turbulensi politik sedang (moderate political turbulence), turbulensi politik hebat (severe political turbulence), dan kategori turbulensi politik sangat hebat (extreme political turbulence).

Dalam keadaan turbulensi politik ringan (light political turbulence) dan turbulensi politik sedang (moderate political turbulence), situasi politik tampaknya masih terkendali dan tidak membahayakan sebagai ancaman bagi munculnya ketidaksatbilan. Namun jika situasinya sudah masuk ke dalam turbulensi politik hebat (severe political turbulence) dan apalagi sudah masuk kategori turbulensi politik sangat hebat (extreme political turbulence), maka tentu saja akan terjadi situasi chaos dan ketidakstabilan politik yang bisa mengarah terjadinya revolusi.

Dalam perspektif kajian sosiologi politik ekonomi, diasumsikan bahwa fenomena politik akan mewarnai fenomena ekonomi. Setiap keputusan (kondisi) politik akan membawa dampak terhadap keputusan (kondisi) ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang ditandai melalui peningkatan investasi, khususnya investasi asing tentu saja tergantung pada tingkat kestabilan politik yang ada.

Jika kondisi politik sudah mengarah kepada situasi turbulensi politik hebat (severe political turbulence) dan apalagi sudah masuk kategori turbulensi politik sangat hebat (extreme political turbulence), maka pasti investor tidak akan mau melakukan investasi karena tingginya risiko. Bahkan dalam situasi politik yang masuk tanda-tanda turbulensi politik sedang (moderate political turbulence) pun, para investor sudah mulai ancang-ancang untuk hengkang.

Dalam kontesk politik Indonesia, disepakati bahwa mekanisme pergantian elit politik dan pemerintahan dilakukan melalui mekanisme lima tahunan melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.

Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemilihan umum (Pemilu) merupakan perwujudan sistem demokrasi, di mana rakyat dapat turut berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan.

Pelaksanaan pemilu menjadi penentu dalam sistem demokrasi Indonesia sebagai sarana pergantian kekuasaan dan kepemimpinan nasional lima tahun sekali. Dimana para elit maupun partai politik saling berkompetisi untuk mendapatkan atensi publik dalam meraih kekuasaan politik legislatif maupun eksekutif yang legitimasinya sah secara undang-undang dan konstitusional. Dalam titik ini, maka proses pemilu menjadi poin yang krusial.

Jika pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil, serta sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa ada manipulasi maka hasilnya tentu saja akan dapat diterima dan diakui oleh semua pihak. Oleh kerena itu tidak perlu khawatir akan terjadinya turbulensi politik yang hebat yang dapat mengancam stabilitas bangsa dan negaraTop of Form.(*)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img