spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Minta Rekening Paslon Bupati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang wajib membuat rekening dana kampanye. Rekening tersebut wajib didaftarkan ke KPU. Kewajiban itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang, Bangkit Marhaendra, Senin (16/9).

Dihubungi Malang Posco Media, rekening dana kampanye itu digunakan untuk menampung aliran dana kampanye yang bersumber dari luar pasangan calon ataupun dari pasangan calon.

“Sesuai UU no 10  tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan  Wakilota), masing-masing pasangan calon wajib membuat rekening terkait dana kampanye,’’ ungkapnya.

Bangkit menjelaskan, bahwa rekening dana kampanye pasangan calon wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).  “LADK sendiri wajib diserahkan ke KPU maksimal tanggal 24 September 2024 atau H-1 kampanye dimulai,’’ urai Bangkit.

Dalam LADK itu juga, dijelaskan oleh Bangkit, pasangan calon wajib membuat rincian dana yang masuk maupun keluar. Baik itu  sumber dana maupun keperuntukan dana tersebut. “Rincian dana itu digunakan sebagai bentuk transparansi anggaran para pasangan calon,’’ tambah Bangkit.

Dia tidak menampik bahwa pasangan calon tidak dilarang menerima sumbangan untuk saat mereka berkampanye. Sumbangan itu dapat diberikan berupa uang maupun jasa. Tapi demikian, meskipun tidak dilarang, tidak semua pihak dapat menyumbangkan dananya.

Sumbangan dana kampanye dikatakan Bangkit dapat berasal dari perseorangan, dari perusahaan ataupun dari partai politik atau  gabungan partai politik. Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye, pasangan calon wajib mencatat secara transparan dan akuntabel sesuai standar akutansi keuangan. (ira/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img