.
Thursday, December 12, 2024

NIK JADI NPWP, MENUJU SATU DATA INDONESIA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

          Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 14 Juli 2022 telah menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). NIK menjadi NPWP ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 hanya berlaku terbatas, yaitu untuk login pada aplikasi laman DJP. Poses transisi NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap sampai akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.

          NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, juga memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan kewajiban lain yang memerlukan NPWP. Dengan demikan diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

          Di samping itu, penggunaaan NIK menjadi NPWP merupakan langkah awal dari pelaksanaan kebijakan single indentity number (SIN), menuju kebijakan Satu Data Indonesia. Kebijakan satu data Indonesia ini mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi yaitu dengan menggunakan NIK.

          Hal ini bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa di Kementerian/ Lembaga dan pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

          Namun perlu diingat, meskipun NIK menjadi NPWP tidak serta merta semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Sebagaimana dihebohkan dan menjadi kekhawatiran masyarakat selama ini. NIK menjadi NPWP artinya bahwa masyarakat yang telah menjadi Wajib Pajak nantinya akan menggunakan NIK nya sebagai identitas tunggal dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

          Sedangkan bagi orang pribadi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, harus mendaftar dulu untuk memperoleh NPWP (baca: NIK) apabila telah memenuhi kewajiban subyektif dan objektif sebagai wajib pajak. Orang pribadi hanya akan membayar pajak apabila memenuhi syarat objektif yaitu mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

          Penghasilan tidak kena pajak berbeda-beda untuk setiap wajib pajak, tergantung dari status wajib pajak dan jumlah keluarga yang menjadi tanggungannya. Sebagai contoh bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan status lajang, maka PTKP per bulan sebesar Rp 4,5 juta atau sebesar Rp 54 juta dalam setahun. Artinya apabila penghasilannya masih sebesar 54 juta atau kurang dalam setahun maka tidak perlu membayar pajak.

Pemadanan Data

          Untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak harus melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak. Yaitu melalui login pada aplikasi DJP Online (laman djponline.pajak.go.id).

          Wajib pajak dapat mencoba login dengan menggunakan NIK, apabila berhasil berarti data NIK wajib pajak telah valid. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemadanan data utama yang meliputi tempat dan tanggal lahir, data lainnya seperti no handphone dan email wajib pajak. Langkah selanjutnya melakukan pemutakhiran data kode lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga.

          Apabila login dengan NIK tidak berhasil, maka harus dilakukan pemadanan data terlebih dahulu dengan login menggunakan NPWP. Setelah itu lakukan pemadanan NIK nya, sehingga menjadi “valid.” Selanjutnya lakukan pemadanan data utama, data lainnya, data KLU serta data anggota keluarga.

          Lalu timbul pertanyaan, bagaimana dengan wajib pajak baru yang terdaftar setelah tanggal 14 Juli 2022 (sejak berlakunya NIK menjadi NPWP). Nah, untuk WP baru ini, NIK nya sudah diaktivasi sebagai NPWP sehingga wajib pajak baru tidak perlu melakukan pemadanan data lagi. Terhadap wajib pajak baru juga masih diberikan NPWP yang bisa berlaku sampai 31 Desember 2023 nanti.

Tidak Gajian

          Apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan data, maka mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan. Seluruh kegiatan wajib pajak yang memerlukan NPWP juga tidak akan bisa diakses karena NIK wajib pajak masih tidak dapat digunakan sebagai NPWP.

          Sebagai contoh, apabila wajib pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) maka akan ada konsekuensi yang bersangkutan tidak akan menerima gaji. Karena dalam aplikasi penghitungan gaji diperlukan NPWP dalam hal ini NIK yang telah menjadi NPWP.

          Contoh lain, wajib pajak tidak akan bisa melakukan kegiatan usaha yang memerlukan data NPWP, misal dalam hal perizinan usaha, ekspor impor atau kegiatan lainnya.

Lapor SPT Tahunan PPh OP dengan Menggunakan NIK

          Apabila wajib pajak telah melakukan pemadanan data, maka wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 dengan menggunakan NIK. SPT Tahunan PPh OP Tahun 2022 harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

          Lakukan login pada aplikasi DJP online dengan menggunakan NIK, selanjutnya buat SPT Tahunan dengan E-Filling dan E-Form sesuai kebutuhan. Lapor SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan lebih nyaman.

          Mengingat bahwa NIK ini akan menjadi NPWP secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024 nanti, maka diharapkan setiap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan data.

          Tentunya, dengan pemadanan data NIK jadi NPWP maka masyarakat dapat menikmati kemudahan dan kenyamana akses di DJP online.  Hal ini juga untuk mengantisipasi agar wajib pajak dapat menggunakan NIK nya sebagai NPWP secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img