TANYA: Maaf bertanya, apa benar untuk nikah di KUA harus ada surat keterangan miskin? Sedangkan apabila tidak punya surat keterangan miskin bisa nikah diluar KUA biaya Rp1.050.000?
@Arifika Irawati (Melalui Inbox Facebook Fanpage Kemenag Kota Malang)
JAWAB: Sebelum menjawab, untuk diketahui bahwa setiap pelayanan publik yang diberikan pemerintah haru mengacu pada prinsip-prinsip dasar layanan publik. Setidaknya ada dua hal penting dari 10 prinsip dasar dalam pelayanan publik yang harus diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu atau terjerat pungli.
Pertama, adalah prinsip kesedehanaan; Pelayanan publik dalam pelaksanaannya tidak menyulitkan, prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
Kedua, Kejelasan dan Kepastian; Kejelasan dalam pelaksanaan publik ini mencakup kejelasan dalam hal: a. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik. b. Prosedur dan tata cara pelayanan publik. c. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. d. Rincian biaya/tarif pelayanan publik dan tata cara pembayaran, e. Jadwal waktu penyelesaian pelayanan publik. f. Pejabat yang menerima keluhan masyarakat apabila terdapat sesuatu yang tidak jelas dan atau tidak puas atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dinyatakan bahwa komponen standar pelayanan publik harus memiliki dasar hukum. Setiap bentuk kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, harus memiliki dasar hukum yang disahkan oleh Peraturan Perundangan untuk menandakan bahwa pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan publik yang sah menurut hukum dan perundangan. Karenanya Masyarakat penerima layanan berhak mempertanyakan dasar hukum atas aturan atau penarikan bea yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara yang memberikan layanan kepada Masyarakat.
Mengenai layanan pencatatan pernikahan Kantor Urusan Agama, bea yang dikenakan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015. Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 disebutkan; 1. Setiap warga negara yagn melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. 2, Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamtan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. 3. Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan tarif nol rupiah. 4, Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif nol rupiah kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berdasar penjelasan dari perundangan yang berlaku diatas, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada biaya pencatatan nikah di KUA. Dalam hal pernikahan diluar KUA dikenakan biaya transportasi yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 600.000.- Masyarakat dikenakan surat keterangan tidak mampu bila pernikahan dilakukan diluar KUA sebagai ganti laporan ke Negara bila menghendaki tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Nikah Rujuk.
Tidak ada penarikan sebesar satu juta sebagaimana yang ditanyakan. Bila Masyarakat minta bantuan kepada Mudin atau masyarakat yang lain, mungkin diminta bayar lebih dari ketentuan Peraturan Pemerintah, karena mereka bukan aparat sipil negara yang digaji. Dalam hal mendaftarkan pernikahan warganya, Mudin setara dengan makelar yang pembayaran lebih dari ketentuannya bukan menjadi tanggung jawab negara. Wallahu a’lam. Semoga dapat dipahami. (*)