MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polsekta Lowokwaru menegur pemilik kendaraan roda empat yang terparkir di bahu Jalan Raya Gajayana Kota Malang, Rabu (8/11) siang. Hal ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut menganggu arus lalu lintas (lalin). Kanit Lantas Polsekta Lowokwaru, Iptu Gafur menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan dari warga.
Dia yang mengeluh adanya mobil Isuzu Panther, N 1157 AAU milik seorang pedagang aluminium terparkir di pinggir jalan. Kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan menyuruh pemilik memindahkan mobilnya.
“Kami ingatkan kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir di bahu jalan. Lalu ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Gafur, kemarin. Polsek Lowokwaru kerap mendatangi lokasi setempat untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, arus lalin menjadi terhambat oleh keberadaan mobil yang terparkir di bahu jalan.
Gafur menambahkan, selain di Jalan Raya Gajayana, pihaknya juga bergeser ke Jalan Raya Tlogomas Kota Malang. Di sana, kepolisian mengingatkan juru parkir salah satu warung agar, tidak memarkir kendaraan melewati garis warna putih jalan raya.
“Di sini (Jalan Raya Tlogomas) juga kami sering ingatkan. Karena, menganggu arus lalin, terutama dari barat. Tapi, selalu mengulangi lagi. Karena itu, kami datangi kembali juru parkir warung untuk diingatkan,” pungkasnya. (den/mar)