spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

OJK Banyak Terima Pengaduan Jeratan Pinjol Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pinjaman online dan investasi illegal masih banyak bergentayangan di tengah masyarakat. Selama 2023 lalu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima sebanyak 188 pengaduan terkait dengan pinjaman online dan investasi ilegal. Plt. Kepala Kantor OJK Malang Ismirani Saputri menjelaskan, pengaduan yang paling tinggi terkait dengan konsumen yang terjebak di pinjaman online ilegal. Dari total 188 tersebut, 17,02 persen di antaranya pengaduan dari konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal.

“Kami saat ini terus menggencarkan edukasi di tengah masyarakat terkait dengan pinjaman online ini,” kata Ismirani Saputri kepada Malang Posco Media, kemarin.

- Advertisement -

Dijelaskannya, selain terkait dengan konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal, laporan yang diterima juga terkait dengan masyarakat yang tidak merasa meminjam namun sering mendapatkan penagihan dari pihak tertentu.

“Ada juga konsumen yang tidak merasa pernah meminjam, namun muncul sejumlah tagihan yang dilayangkan kepadanya. Jumlahnya sekitar 16,49 persen dari total keseluruhan yang masuk atau sekitar 31 laporan,” jelasnya.

Beberapa juga melakukan konsultasi terhadap pinjaman online, persentasenya mencapai 9,57 persen. Secara keseluruhan, OJK Malang selama 2023 telah menerima sebanyak 1.309 layanan konsumen juga termasuk pengaduan dan telah memproses 7.927 permintaan informasi debitur pada Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Dari layanan yang diberikan tersebut, 44,46 persen berkenaan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta 44 persen berkaitan dengan perbankan atau sejumlah 576 pengaduan. Untuk layanan perbankan didominasi masalah debitur pada SLIK, konsultasi dan pelunasan,” paparnya

Secara lebih rinci, dari pelaporan terkait dengan permasalahan debitur pada SLIK mencapai 16,84 persen. Sementara untuk konsultasi dan atau pemberian informasi mencapai 13,02 persen dan pelunasan 12,67 persen.

“Sedangkan untuk layanan terkait dengan IKNB didominasi oleh perusahaan financial technology dengan persentase 59,11 persen dan perusahaan pembiayaan sebesar 35,57 persen,” imbuhnya

 Lebih lanjut, topik layanan terutama berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum mengaku dari perusahaan financial technology atau perusahaan pembiayaan persentasenya sebesar 12,71 persen, konsumen yang mendapatkan penagihan namun merasa tidak pernah meminjam dengan persentase 10,48 persen, dan penyalahgunaan data pribadi sebesar 8,42 persen. (adm/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img