MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Oknum pejabat BPN Kabupaten Malang berinisial W alias Witono, akan segera mendekam di penjara. Bersama dengan terdakwa makelar sertifikat tanah, dituntut dengan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M. Fahmi Abdillah. Tuntutan itu dituangkannya dalam nota penuntutan, yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Rabu (20/9) kemarin.
Keduanya dituntut karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan ini sesuai dakwaan ketiga JPU.
“Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta,” sebutnya.
Sementara, apabila tidak dibayarkan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Keduanya, saat ini memang sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang, dan mengikuti persidangan secara daring.
“Untuk selanjutnya, kami akan mendengar nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” tambahnya. (rex/mar)