MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Samapta Polresta Malang Kota mengelar operasi Cipta Kondisi terkait izin penjualan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kota Malang. Ini dikatakan Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
Dia menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan miras yang hanya memiliki izin golongan A dimiliki salah satu kafe di wilayah Sukun Kota Malang. Seperti diketahui, izin menjual miras golongan A, hanya berlaku untuk menjual miras dengan kadar alkohol 5 persen.
“Anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, Kamis (29/8) sekitar pukul 00.05. Kami langsung menuju ke lokasi yakni di salah satu cafe yang terletak di Jalan Raya Candi II Kota Malang,” terangnya kepada wartawan. Sampai di lokasi, izin mirasnya pun hanya golongan B dan C.
“Anggota langsung melakukan tipiring dan mengamankan 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, 1 botol Gordon,” jelasnya. Disamping itu ujar Wiwin, anggota juga mengamankan pemilik kafe yang diketahui seorang mahasiswa berinisial SBG, 27, warga Jalan Raya Candi II Kota Malang untuk dimintai keterangan di ruang Samapta Polres Malang. (rex/mar)