spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Oplos Beras Bulog, Pemilik Toko Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Untung Rp 45 Juta, Diancam Denda Rp 2 M


MALANG POSCO MEDIA-Apes nasib Enik Heriyanti warga Jalan Kapiworo III RT 03 RW 12 Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Perempuan 37 tahun ini dijadikan tersangka 

gara-gara mengemas ulang alias mengoplos beras  Bulog SPHP ke kemasan lain lalu dijual dengan harga mahal.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan tersangka  Enik melakukan usaha ilegalnya tersebut sejak Oktober 2023. Alasannya karena melihat harga beras mengalami kenaikan secara signifikan pada saat itu.

Ia kemudian memanfaatkan situasi  untuk usaha jual beli beras di tokonya Toko Beras Rizky Zain di Jalan Kubu Dusun Krajan Desa Kidal Kecamatan Tumpang.

“Bulan Januari tersangka mencoba mencari cara agar mendapat keuntungan dengan membeli beras Bulog SPHP kemasan 50 kg di marketplace melalui aplikasi Facebook dengan COD,” kata Wakapolres saat mengungkap kasusnya di Mapolres Malang, Senin (18/3) kemarin.

Beras Bulog SPHP dibeli seharga Rp 690 ribu. Tak hanya melalui online, Enik juga membeli dari seorang pria yang masih diselidiki oleh kepolisian yang menawarkan beras Bulog SPHP lebih rendah, Rp 640 ribu per 50 kg.

Mendapat informasi praktik usaha ilegal ini, Satreskrim Polres Malang mengamankan Enik saat sedang mengemas beras, Jumat (15/3) malam lalu. Pun kepolisian menyegel toko beras miliknya saat itu juga.  “Terdapat beberapa saksi yang kami minta keterangan termasuk satu karyawan dan saksi ahli dari Perum Bulog,” imbuh Imam.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka Enik melakukan pengemasan beras Bulog SPHP 50 kg menjadi kemasan premium beremerek Raja Lele 25 kg dan kemasan bermerek Ramos Bandung 5 kg.

“Pengemasan ini bertujuan untuk menjual kembali  demi  mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” sambung perwira polisi dengan satu bunga melati emas di pundaknya itu.

Diungkapkannya, setelah dikemas menjadi beras Raja Lele 25 kg kemudian dijual seharga Rp 350 ribu. Sedangkan kemasan merek Ramos Bandung dijual Rp 70 ribu per 5 kg.

“Pengakuan tersangka mendapat keuntungan Rp 1.000  sampai Rp 2.000 per kg. Kalau dibuat rata-rata perbulan keuntungannya sampai Rp 9 juta. Sedangkan kalau ditotalkan selama beroperasi kurang lebih lima bulan didapat keuntungan Rp 45 juta,” lanjut Imam.

Barang bukti (BB)  yang diamankan oleh korps baju cokelat ini di antaranya 89 karung sak beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg yang sudah berisi beras Bulog SPHP. Berat totalnya 445 kg. Sedangkan, terdapat 18 karung sak merek Raja Lele 25 kg dengan total berat 450 kg. Sedangkan Beras Bulog SPHP kemasan 50 kg yang belum berpindah kemasan disita sebanyak 1,2 ton.

Kepolisian juga menyita alat pres listrik, alat timbang digital, alat jahit karung, pisau  dan set selotip. Masing-masing satu buah. Selain itu, dua buah gayung yang digunakan tersangka memindahkan beras dan satu unit kendaraan Suzuki Carry.

“Beras Bulog SPHP seharusnya tidak boleh dijual di atas HET, Rp 10,9 ribu per kg. Namun tersangka menjualnya menjadi Rp 14 ribu per kg,” tandas Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan bila tersangka Enik menjual di tokonya menyasara masyarakat di wilayah Malang Raya, dengan cara langsung dan online.

Sedangkan, penawaran beras Bulog SPHP yang marak terjadi di online terutama Facebook, menurut Gandha hal ini bukan mekanisme komersial tapi merupakan mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang mendapat pengawasan khusus dari pemerintah.

“Kami Satgas Pangan Kabupaten Malang bersama Perum Bulog terus melakukan pengawasan dan pengendalian harga pangan,” kata dia.

Indikasi keterlibatan pihak Bulog dalam perkara ini disebut Gandha sejauh ini belum ditemukan. Namun tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan secara intensif.

“Untuk karakter tersangka dalam memenuhi kebutuhan suplai beras Bulog yang direpacking (kemas ulang) memanfaatkan kesempatan bila ada yang  murah diambil secara menyicil lalu dikumpulkan,” imbuh Gandha.

Sedangkan, kemasan premium yang digunakan Enik mengemas beras Bulog SPHP, menurut pria berkacamata ini, banyak dijualbelikan secara bebas. Namun hal ini termasuk yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Enik disangkakan sejumlah pasal salah satunya Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina menyatakan saat ini beras Bulog SPHP dijualbeilkan di retail modern, pasar tradisional dan toko lainnya yang sudah mendapat rekomendasi oleh Dinas Ketahanan Pangan. Di luar itu tidak ada.

“Kami pastikan bahwa di lingkungan kami tidak ada moral hasrat seperti itu (keterlibatan suplai beras Bulog SPHP. red). Beras datang kan bisa dari tempat-tempat lain,” tambahnya.

Ia pun berharap kepada kepolisian untuk mendalami perkara ini lebih lanjut dan berterima kasih atas pengungkapan kasus. Sehingga menurutnya sebagai efek jera dan tidak dilakukan oleh masyarakat lainnya. (den/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img