.
Sunday, December 15, 2024

Opsgab Pekat, Sasar Rumah Kos, Amankan Dua Pelaku prostitusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Untuk mencegah adanya perilaku yang melanggar aturan dan norma, Satpol PP Kota Malang bersama Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Polresta Malang Kota, Bapenda Kota Malang dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menggelar operasi gabungan penyakit masyarakat (Opsgab Pekat), Senin (27/6) siang. Operasi kali ini menyasar ke wilayah Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Ada dua tempat kos dan penginapan, yang disasar oleh petugas Opsgab Pekat ini. Dalam operasi tersebut petugas masih banyak menemui pelanggaran, yang tidak sesuai dengan Perda yang ada di Kota Malang.

Salah satunya adalah Perda Kota Malang nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, serta Perda Kota Malang nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

“Dari hasil operasi di lapangan tadi, kami berhasil mengamankan sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, ada beberapa yang sudah beberapa kali kami amankan. Tiga diantaranya kami berikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena mengaku membuka jasa Open BO (Booking Out),” beber Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

Enam orang yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang, untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk dugaan apakah mereka bertransaksi menggunakan media sosial aplikasi online, atau seperti apa petugas masih mendalami di Kantor Satpol PP.

“Khusus untuk yang sudah berulang kali kami amankan, nantinya akan langsung dibawa ke Dinsos Kota Malang untuk dilakukan rehabilitasi. Ada yang punya anak dan harus dibawa ke Dinsos karena tidak ada yang merawat,” jelasnya.

Rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan, rasa atau keinginan untuk kembali menjalani pekerjaan tersebut. Sekaligus mereka akan diberikan ruang untuk berkespresi agar bisa menjadi kesibukan dan mata pencaharian baru di waktu mendatang.

Selain penertiban terhadap pasangan gelap petugas juga menertibkan beberapa rumah makan yang diberikan teguran karena menunggak pajak dan tidak mendaftarkan usahanya. Total ada tiga lokasi rumah makan yang menjadi sasaran operasi.

“Jadi agenda ini memang kami laksanakan secara rutin, tujuannya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Agar selanjutnya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dari perilaku yang melanggar aturan hukum yang berlaku di Kota Malang ini,” pungkasnya. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img