spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tunggu Pembayaran Denda Rp 10,2 Miliar

Optimis Selesai, Perbaikan Pasar Besar Tahun Depan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,258 miliar di tahun 2023 untuk pemeliharaan pasar rakyat.  Alokasi anggaran ini diperuntukan 20 pasar rakyat. Pasar yang masih bermasalah tidak mendapatkan anggaran ini, kecuali Pasar Besar.

- Advertisement -

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menjelaskan 20 pasar rakyat yang mendapat alokasi anggaran pemeliharaan diantaranya yakni Pasar Kasin, Pasar Baru Barat, Pasar Klojen, Pasar Bunulrejo, Pasar Sukun, Pasar Mergan dan Pasar Gadang Lama.

“Lainnya ada Pasar Bunga, Pasar Burung, Pasar Sawojajar, Pasar Baru Timur, Pasar Embong Brantas, Pasar Kotalama, Pasar Lesanpuro, Pasar Buring, Pasar Tawangmangu, Pasar Kedungkandang, Oro-Oro Dowo, Pasar Madyopuro dan Pasar Besar,” tegas Eko Sya sapaan akrabnya.

Untuk Pasar Besar menurutnya selama 2022 tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan karena masih terikat PKS dengan PT MPP (Matahari Putra Prima). Akan tetapi di 2023 dialokasikan anggarannya karena diharapkan legal opinion akan masalah PKS sudah didapatkan Pemkot. Alokasi pemeliharaan diperuntukan khusus bagi pemeliharaan bagian-bagian pasar yang butuh perbaikan.

“Seperti atap bocor, saluran air, talang dan lain-lain. Jumlah itu sudah dihitung dan akan digelontorkan sesuai dengan pengajuan pasar jika butuh perbaikan kecil. Jangan sampai tidak ada anggarannya,” tegas Eko.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjelaskan, kasus hukum Pasar Besar jika cara menyelesaikannya dengan menggunakan cara pembayaran kerugian Pemerintah Kota harus dibayarkan dulu sebesar Rp 10,2 miliar oleh pihak PT Matahari Putra Prima tentu akan memakan waktu lama.

Karena nilai kerugian didasarkan pada hasil hitungan sepihak Pemerintah Kota Malang yang belum tentu Pihak PT Matahari Putra Prima serta merta mau menerima dan membayar kerugian versi Pemerintah Kota Malang  tersebut.

“Kalau pihak Matahari tidak mau menerima bisa bisa gugatan hukum mungkin saja dilakukan. Kalau ini terjadi maka prosesnya akan sangat lama,” terang Arief.

Dijelaskannya, kondisi Pasar Besar saat ini sangat memprihatinkan dan sudah tidak layak untuk tempat jual beli. Solusi yang bisa dilakukan adalah komunikasi lebih intens antara para pihak dengan menunjukkan hasil audit yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.

“Dari komunikasi tersebut saya yakin akan mendapatkan titik temu diantara pemerintah Kota Malang dengan Pihak PT Matahari Putra Prima. Dan jangan memaksakan harus dibayar tunai baru PKS putus, karena bisa saja kalau pihak PT Matahari Putra Prima belum mampu bayar tunai bisa dicatat sebagai piutang Pemerintah kepada PT Matahari Putra Prima,” tandasnya. (ica/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img