MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kurang lebih 20 kendaraan roda empat digembok rodanya akibat parkir sembarangan di beberapa kawasan-kawasan larangan parkir di Kota Malang, Selasa (10/10) siang tadi.
Kawasan tempat penindakan penggembokan ini diantaranya di Jalan Pattimura, kawasan belakang-depan RSUD Saiful Anwar hingga kawasan Jalan Veteran (samping Mal Transmart).
Ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sebagai tindak tegas larangan parkir di kawasan tersebut. Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menjelaskan seluruh kawasan yang ditindak sudah jelas merupakan kawasan larangan parkir.
“Disana sudah ada tanda larangan parkir. Itu kawasan yang kita juga sering tertibkan tetapi masih saja ada yang bandel,” tegas Mustaqim.
Ia menyampaikan selain roda empat, juga ada tiga kendaraan roda empat yang ikut ditertibkan. Menurutnya penggembokan kendaraan karena parkir sembarangan ini sering dan berulang-ulang terjadi.
Maka dari itu operasi penertiban parkir dilakukan serutin mungkin. Agar memberi efek edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk pemilik kendaraan yang digembok, kunci ada di kami. Mereka harus datang ke kantor (Kantor Dishub Kota Malang,red). Dan kita buatkan surat pernyataan diatas materai. Tidak boleh mengulangi lagi,” tegasnya.
Mustaqim menambahkan jika di kemudian hari orang yang sama kembali melakukan hal yang sama. Dishub Kota Malang akan meneruskan tindakan lebih tegas. Yakni dilimpahkan ke Satpol PP untuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau ke Kepolisian untuk ditilang. (ica/jon)