spot_img
spot_img
Sunday, September 29, 2024
spot_img
spot_img

Pasang Atribut Parpol Gratis! Wajib Izin DPMPTSP Terlebih Dahulu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pesta demokrasi lima tahunan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu tahun 2024 mulai memunculkan bakal calon lewat baliho hingga banner yang dipasang di tepi-tepi jalan protokol. Tapi sayangnya masih banyak baliho hingga banner bakal calon yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batu telah menggelar rapat koordinasi pemasangan atribut partai politik di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu pekan lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik. Seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS.

“Dari hasil rakor tersebut kami sampaikan dengan tegas bahwa akan kami tertibkan semua poster dan banner yang terpasang tanpa izin. Prinsip kami, jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya. Kami pastikan sebelum melakukan penertiban akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujar Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais kepada Malang Posco Media, Minggu (23/6) kemarin.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara K menjelaskan bahwa semua reklame yang terpasang di fasum harus memiliki izin. Caranya pemasang harus mendaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi SICANTIK. “Setelah proses perizinan selesai dalam 2×24 jam, maka pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin (24/6) bagi pihak yang berkepentingan (belum memiliki izin, red) untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan. Namun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Artinya semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan terlebih dahulu untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Sehingga banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami,” imbuhnya.

Ada beberapa pembahasan yang jadi sorotan dalam rapat tersebut. Pertama, banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh calon peserta pemilu sebelum masa kampanye resmi dimulai. Parahnya lagi banyak dari pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin.

Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan alias gratis.

Ketiga, disepakati bahwa semua penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK, yang kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu. Keempat, pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.

Kelima, APK/APS yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Keenam, disepakati bahwa ukuran maksimal bando dan APK/APS adalah 2×3 meter untuk menjaga estetika dan memaksimalkan ruang pemasangan. Ketujuh, setiap partai politik peserta pemilu diharuskan mengajukan akun pribadi pada Aplikasi SICANTIK untuk mempermudah pelayanan perizinan pemasangan APK/APS.

Terakhir, semua peserta rapat sepakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait izin pemasangan APK/APS di Kota Batu. Lebih lanjut, semua menyepakati bahwa rapat koordinasi yang telah dilaksanakan dinilai sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai peraturan yang berlaku, demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota Batu 2024. Selain juga agar pilkada bisa berjalan tertib dan lancar, tanpa mengurangi kenyamanan dan keindahan kota.(eri/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img