MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Adanya kenaikan beberapa objek pajak dan retribusi daerah Kota Malang kedepan diharapkan tidak membebani warga Kota Malang. Khususnya mereka yang belum mapan secara ekonomi.
Ini disampaikan Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Malang, Selasa (13/12) kemarin dalam forum paripurna.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah H Imron menyampaikan salah satu rekomendasi pansus berkenaan dengan rencana naiknya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Malang.
“Kami ingatkan, agar kenaikan NJOP hanya diperuntukkan untuk menentukan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saja. Tidak menjadi dasar pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” tegas Imron.
Terutama, lanjutnya, pada tanah atau bangunan yang berada di perkampungan atau masyarakat berpenghasilan rendah. Ini penting karena NJOP dibutuhkan untuk dinaikan akan tetapi jangan sampai memberi dampak pada warga yang bermukim.
Tidak itu saja, Pansus juga menegaskan agar pemanfaatan aset milik daerah baik berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang peruntukannya untuk kegiatan sosial murni tidak dikenakan sewa maupun retribusi.
“Karena digunakan masyarakat untuk kepentingan sosial. Kita juga minta ada pembaharuan data/inventarisir aset mana yang digunakan untuk sosial dan yang tidak. Agar jelas,” tegas Imron.
Ditegaskannya kembali, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan kedepannya tidak menjadi beban masyarakat dan dibuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan. (ica/jon)