.
Thursday, December 12, 2024

Pastikan UHC Beri Layanan Maksimal Kesehatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Malang dipertanyakan anggota legislatif Kota Malang. Pasalnya aduan mengenai tidak diterimanya pasien BPJS Kesehatan di Faskes di Kota Malang masih kerap terjadi.

Ini diterangkan Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI) DPRD Kota Malang H Lookh Makhfudz belum lama ini.

“Kami memandang UHC di Kota Malang sudah dianggarkan sekitar Rp 40 miliar di 2021. Cakupannya seperti apa? Kenapa masih ada aduan pasien yang ditolak berobat di Puskesmas atau RSUD Kota Malang meskipun sudah ada kartu kepersetaan BPJS,” papar Lookh.

Ia menjelaskan, UHC merupakan program Pemkot Malang yang memungkinkan warga tidak mampu bisa ikut dalam kepersetaan BPJS Kesehatan. Biaya premi ditanggung pemerintah. Hanya saja, detail mengenai cakupan dan pelaksanannya selama ini dipandang belum diketahui jelas.

Untuk itu ia mendorong Pemkot Malang memberi penjelasan mengenai cakupan UHC. Dan apa yang menjadi alasan adanya pasien yang ditolak. Khususnya di Faskes milik pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan bahwa UHC atau jaminan kesehatan semesta Pemkot Malang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN dan memiliki akses terhadpa layanan kesehatan.

“Sedangkan cakupan UHC Kota Malang di Desember 2021 sudah mencapai 98,61 persen. Dari jumlah tersebut sebanyak 36,35 persen dibiayai oleh Pemda,” tegas Sofyan Edi menanggapi.

Kemudian dijelaskannya pula untuk kasus pasien yang masih ditolak berobat disebabkan karena pasien bukan kasus gawat darurat datang ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Seharusnya pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak itu saja, ia menjelaskan, ada alasan lain yang menyebabkan ditolaknya berobat pasien. Yakni, pasien yang datang bukan kasus gawat darurat.

“Jadi pasien buka kasus gawat darurat datang ke faskes tingkat pertama,” tegasnya.

Ia menambahkan pula bahwa cakupan UHC tidak sebatas pada cakupan penduduk yang sudah menjadi peserta program JKN saja. Tetapi yang lebih penting adalah adanya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan serta mampu menjadi perlindungan finansial bagi peserta saat membutuhkan pelayanan. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img