spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

PAT Naik 1000 Persen, HIPPAM di Batu Nilai Tak Masuk Akal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ketua HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) Desa Bumiaji,Fatchur Rochman mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang sangat fantastis di awal tahun 2024 ini.

Terlebih, PAT di Kota Batu sebenarnya telah mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengacu Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen.

- Advertisement -

Fatchur Rochman kepada Malang Posco Media, mengungkapkan, kenaikan PAT ini diketahui setelah bendahara HIPPAM Bumiaji akan membayar PAT di Kantor Bapenda Kota Batu,Senin (12/2) pagi.

“Awalnya bendahara kami mau bayar PAT. Tapi keluar nilai pajak yang harus kami bayar Rp 8 juta. Biasanya hanya Rp 700 ribu. Karena nilai pajak meningkat drastis, akhirnya yang mau bayar minta print ke Bapenda karena nilai pajak sangat tinggi,” keluhnya.

Mendapati laporan dari bendahara atas kenaikan nilai PAT yang sangat tinggi tersebut, pihaknya meminta bendahara HIPPAM untuk melaporkan ke pengurus lain dan juga menghadap ke Kades Bumiaji.

“Kami laporkan ke Pak Kades karena sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali terkait kenaikan PAT. Padahal dibanding tahun sebelumnya nilai PAT rata-rata per bulan hanya Rp 700 ribu,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk HIPPAM Desa Bulukerto juga mengalami kenaikan sangat besar. Dari nilai pajak biasanya Rp 250 ribu menjadi diatas Rp 1 juta keatas.

Diketahui selama ini dari hasil pengelolaan pemasukan HIPPAM Desa Bumiaji per bulan mencapai Rp 20-22 juta per bulan dari sekitar 2.000 pelanggan. Dengan tarif setiap pelanggan per bulan Rp 10 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto mengatakan angkat bicara. Menurutnya kenaikan nilai PAT tersebut sangat tinggi dan tidak masuk akal.

“Kami tidak bisa menerima dengan adanya kenaikan tarif PAT yang mencapai 1000 persen. Atas kenaikan itu, pertama kami ingin tahu dasarnya, pasalnya dari Perda saja turun dari 15 persen ke 5 persen. Tapi sebaliknya kok malah muncul perhitungan dari Dispenda yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Atas laporan pengelola HIPPAM Desa Bumiaji tersebut, Edy menanyakan dasar kenaikan mencapai 1000 persen atas dasar perhitungan apa. Apakah dari pendapatan pengelola atau dari sumber lainnya.

“Karena itu saya minta agar pengelola HIPPAM tidak bayar dulu sebelum ada kejelasan dari Bapenda,” tegasnya. (eri/nug)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img