MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perusakan dan pembakaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tidak hanya dialami oleh PDIP. Seperti diketahui, bendera PDIP di Jalan Margonoyo RT04 RW01 Desa/Kecamatan Ngajum diduga dibakar Hartono, Ketua RT setempat. Pembakaran bendera itu, disinyalir karena rasa sakit hati terhadap partai itu.
Hartono disebut merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang. Ternyata, peristiwa perusakan dan pembakaran APK juga dialami Caleg Partai Demokrat, H Hadi Mustofa. Dia mengaku sudah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk melaporkan perusakan APK ini.
Namun dia tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan dan pembakaran banner yang dia pasang. Gus Top, sapaan akrab Ketua Partai Demokrat Kabupaten Malang itu mengaku, perusakan APK sudah dilakukan yang ketiga kalinya. “Dilakukan di jembatan Kalisari, Pakis. Yang ketiga ini dibakar,” terangnya.
Gus Top mengatakan, untuk perusakan pertama APK diambil beserta kayunya. Sedangkan yang kedua, kayu banner atau APK dirusak kemudian dilempar ke jurang. “Kalau ada pembakaran, berarti menurut kami ada sedikit intimidasi. Ini sudah menjadi ancaman yang harus dilaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Dia mengaku tidak melaporkan kerugian materialnya. “Melainkan ini mengganggu proses demokrasi yang seharusnya kita seharusnya kita lalui dengan senang, nyaman, lancar dan berjalan dengan baik,” jelas dia. Saat ini, dia menunggu langkah dari Bawaslu Kabupaten Malang yang menerima laporannya.
Termasuk mengetahui CCTV yang ada di sekitar lokasi. Hal tersebut untuk mendukung bukti-bukti laporan. “Saya pribadi tidak bisa mengambil CCTV. Saya harapkan Bawaslu menindaklanjuti dengan baik. Bagi saya jika dirusak sobek atau apa sudah biasa. Sedangkan dibakar ini jadi mengganggu proses demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qodir mendesak aparat kepolisian memeriksa dan menangkap terduga yang menjadi pelaku pembakaran bendera partai. “Menyangkut pembakaran bendera, harapan kami Polres Malang menindaklanjuti pengaduan kami,” terangnya.
Pria yang disapa Adeng itu menganggap permasalahan ini tidak bisa bisa disederhanakan hanya soal dukung mendukung kontestan pemilu. Menurut dia, bendera menjadi simbol partai, dan simbol kehormatan, sehingga tindakan membakar bendera partai sama halnya menghina ideologi kader PDIP.
DPC PDIP Kabupaten Malang, sambung Adeng, mendesak Polres Malang sebagai institusi penegak hukum mengambil langkah hukum segera. “Jangan mengulur waktu, harus memiliki since of crisis, karena struktural partai dari tingkatan anak ranting sampai PAC, kader dan simpatisan sudah berhimpun meminta ijin kepada DPC mau meluruk Polres,” ujarnya.
“Saat ini, masih kami tahan,” tegasnya. Pihaknya masih percaya, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana akan bersikap netral dengan memproses pelakunya segera. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kab Malang, Abdul Allam Amrullah menyampaikan Bawaslu tengah mengkaji laporan yang diterima dari dua pihak tersebut. Dari segi pelanggaran didapati sementara bahwa keduanya mengarah pada potensi pelanggaran pidana. “Pada pelaporan kasus Caleg Demokrat masih ada perbaikan laporan. Sedangkan untuk pelaporan PDIP sedang proses penanganan. Sudah diregister dugaan pelanggaran dan dalam penanganan Gakkumdu,” kata Allam, sapaannya. (tyo/mar)