Berlaku di Malang Raya
MALANG POSCO MEDIA– Pegawai pemda di Malang Raya sudah siap kerja fleksibel. Rencananya dimulai 24 Maret mendatang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan para ASN yang ada di Kota Malang sudah sepenuhnya siap mengikuti SE No.2 Tahun 2025 dari Kemenpan-RB untuk kerja fleksibel pada 24 Maret nanti.
Sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) sendiri rencananya berlangsung selama empat hari hingga 27 Maret mendatang bertepatan dengan menjelang libur nasional dan cuti bersama lebaran nanti.
“Kami tinggal menunggu aturan bagaimana mekanismenya, kami akan menunggu aturan lebih lanjut,” tegas Wahyu kepada Malang Posco Media, ketika ditemui disela Rapat Paripurna Empat Ranperda di DPRD Kota Malang, Kamis (6/3) kemarin.
Menurut Wahyu, melihat dari konsep kerja fleksibel ini, sebenarnya sudah lama dipraktekkan. Terutama ketika pandemi Covid-19 lalu. Kala itu, seluruh ASN dituntut tetap bekerja dan melaporkan progres pekerjaannya meski situasinya tidak boleh bertatap muka.
“Kalau melihat dari konsepnya, tetap bekerja tetapi di mana saja berada. Sewaktu-waktu diperlukan ya harus siap,” tambahnya.
Dengan begitu, Wahyu yakin dalam pelaksanaannya nanti pun juga mudah dilakukan pengawasan oleh pihaknya. Ia juga menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Pengawasan nanti bisa melalui laporan yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh ASN. Itu harus dilaporkan ke pimpinan. Jadi tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,” tandasnya.
Sementara itu Pemkab Malang belum dapat menentukan sikap terkait penerapan kerja flexible. Itu karena surat dari pemerintah pusat baru diterima sore kemarin.
“Surat dari pusat terkait hal tersebut baru kami terima sore ini, belum bisa menentukan sikap,’’ kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah SH,M.Hum.
Tapi yang jelas menurut Nurman pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada. “Jika memang itu perintah dari pusat, kami pun siap melaksanakan,’’ tambahnya.
Seiring dengan itu, Pemkab Malang pun mulai melakukan pendataan kepada seluruh ASN. Ini tak lain untuk menentukan presentase sistem bekerja.
“Yang pasti, prosentase WFO, WFH, WFA ataupun FWA nantinya berlaku untuk seluruh ASN secara proporsional, dengan memperhatikan karakteristik bidang tugas masing-masing perangkat daerah,’’ tambah bapak dua anak ini.
Dia juga mengatakan pihaknya melakukan telaah secara konprehensif terkait kebijakan itu. Alasanya jelas, bahwa kebijakan yang keluar itu tidak merugikan masyarakat.
“Karena apapun kami adalah abdi Negara yang memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan itu justru merugikan masyarakat,’’ katanya.
Begitu juga dengan Pemkot Batu, terkait Surat Edaran (SE) pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi ASN yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB masih menunggu petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), dalam hal ini Wali Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi.
“Terkait WFA ASN Pemkot Batu kami masih menunggu petunjuk PPK. Selain itu juknis juga belum turun ke semua kota/kabupaten, termasuk Kota Batu. Biasanya juknis akan dikeluarkan oleh BKN Surabaya,” ujar Santi kepada Malang Posco Media.
Namun yang jelas, lanjut Santi, meski diberlakukan WFA pada 24 Maret tidak akan mengganggu pelayanan publik. Utamanya bagi dinas pelayanan. Sedangkan yang lainnya nanti bisa mengikuti dan bergantian untuk WFA.
“Yang jelas penerbitan SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama,” pungkasnya. (ian/ira/eri/van)
-Advertisement-.