MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan Pemkot Malang harus menghindari sengketa akibat timbulnya benturan kepentingan. Karena itu harus melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah selalu sesuai dengan peraturan perundangan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji dalam Bimtek Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (9/3) kemarin. Menurutnya, TUN merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
“Penting kita pahami bersama agar dapat menerbitkan keputusan TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus guna menghindari konflik dan sengketa TUN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Sutiaji.
Pada kesempatan tersebut, Sutiaji juga berpesan kepada setiap pejabat TUN di lingkungan Pemkot Malang agar selalu proaktif mengembangkan pengetahuan dan menjalin komunikasi.
“Kuatkan sinergi dengan instansi terkait; kuncinya adalah terus dan terus menguatkan literasi pemahaman kita terhadap aspek-aspek TUN sesuai tugas fungsi yang kita emban,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar Bagian Hukum Setda Kota Malang agar terus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan melakukan pendampingan guna meminimalisir terjadinya sengketa akibat timbulnya benturan kepentingan.
Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan misi ke-empat RPJMD 2018-2023 yang berbunyi memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan yang tertib hukum, profesional dan akuntabel; maka Pejabat TUN di lingkungan Pemkot Malang dituntut untuk terus melakukan peningkatan literasi akan administrasi dan hukum yang saat ini dianggap sangatlah krusial untuk menghadapi semakin kompleksnya urusan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno, SH, M.Hum mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya bimtek tersebut untuk meningkatkan kemampuan PTUN khususnya ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Segala upaya yang kita lakukan tak lebih dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur pemerintahan, dengan harapan, profesionalisme aparatur pemerintahan terus meningkat, yang bermuara pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (ian/aim)