spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Pelajaran Praperadilan: Jangan Melanggar Prosedur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Siapa pun bisa melakukan kesalahan. Termasuk pihak kepolisian. Dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat adalah buktinya.  

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 oleh Polda Jabar juga tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Tindakan yang dilakukan Polda Jabar juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. 

Karena itu PN Bandung memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. Polda Jabar pun menyikapi dan menghormati putusan PN Bandung.

Sidang praperadilan ini menjadi pelajaran berharga bagi semuanya. Tak hanya bagi aparat kepolisian saja, tapi juga masyarakat seluruh Indonesia. Pengadilan membuktikan bahwa apa yang dilakukan tak sesuai prosedur dan melanggar harus diputus bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa semua sama di depan hukum.

Kalau selama ini, sidang praperadilan, masyarakat nyaris tak pernah memenangkannya, kini ada fakta lain. Bahwa masyarakat juga bisa dikabulkan gugatan praperadilannya oleh pengadilan. Ini membuktikan kemenangan itu bukan pada institusinya. Tapi pada prosedurnya, sudah dilakukan atau tidak oleh kepolisian.

Meski kalah dalam sidang praperadilan, pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu belum selesai. Polisi masih punya pekerjaan besar untuk melanjutkan agar kasusnya jelas, tuntas dan masyarakat puas. Apalagi belakangan kasusnya makin liar di media sosial. Polisi tetap harus berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali mencuat dan viral pasca diputarnya film Vina Sebelum Tujuh Hari. Netizen yang geram kembali mengungkit dan mendesak kepolisian agar mengusut para pelaku yang belum tertangkap. Berkaca pada sidang praperadilan di PN Bandung, kepolisian harus tenang dalam mengungkap dan mengusut perkara. Media sosial memang kejam. Jangan tertekan. Karena tekanan bikin siapapun rawan melakukan kesalahan.(*)     

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img